PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 H/2022.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama Kemenag Parepare, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare, Kepala Seksi Bimas Islam, Bulog dan Pemerintah Kota Parepare, di ruangan Kepala Kemenag Parepare, Selasa 5 April.
Kepala Kemenag Parepare, H Abdul Gaffar
mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah dan perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan. Sehingga diputuskan bahwa kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp34.400, sedangkan beras sedang Rp32 Ribu, dan beras murah Rp30 ribu.
“Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas yang nilainya setara 4 liter. Jadi harga yang kita sudah tetapkan yaitu beras super per liter Rp8.600 dikali 4 jadi Rp34.400 per orang, beras sedang harga Rp8 ribu dikali 4 jadi Rp.32 ribu per orang, dan beras murah harga Rp7.500 per liter dikali 4, Rp30 ribu, “katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Lebaran Idulfitri, agar maksimal dalam penyalurannya, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya bagi mereka yang berhak menerima.
“”Saat ini dalam masa pandemi, jadi kita berharap pendistribusiannya zakat fitrah kedepannya tidak terjadi penumpukan masyarakat pada satu titik,” ujarnya.
Ketua MUI Parepare, KH Abdul Halim K menyampaikan, zakat bertujuan untuk membersihkan segala kotoran dari apa yang di ucapkan dan juga memberi makan orang fakir miskin. Menurutnya, kewajiban membayar zakat merupakan kewajiban bagi seluruh ummat Islam, begitupun bayi yang lahir pada saat masuknya bulan Ramadan.
“Berdasarkan Hadits Rasulullah jika zakat fitrah yang harus dibayar yaitu 1 sha’, sesuai keputusan kita yaitu 3,5 liter, tapi kita bulatkan menjadi 4 liter beras, serta kita bisa memakai uang untuk membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku,” singkatnya.
Sebagai informasi, Zakat Fitrah, kata Abdul Halim K wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan. Sedangkan, fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan. (has)