Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe
PAREPARE, PARE POS-- Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe meminta jajarannya, khususnya Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mengawasi ketat penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi di masyarakat. Pastikan tetap sasaran.
Peringatan Taufan Pawe menyikapi Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah turut serta membantu melakukan pengawasan penggunaan Elpiji 3 kg.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022
Taufan Pawe meminta Dinas Perdagangan Parepare untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kementerian ESDM dalam melakukan pengawasan dimaksud.
"Kami instruksikan Dinas Perdagangan Parepare untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi sebagaimana dimaksud. Pastikan penyalurannya tepat sasaran," ingat Taufan Pawe, Senin, 25 April 2022.
Terkait pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. (anj).