POLMAN, PAREPOS.FAJAR.CO.ID,-- Pencairan Dana Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi ASN di Kabupaten Polman menunggu regulasi Peraturan kepala Daerah (Perkada)
Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Pemkab Polman Mukim Tohir yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Pencairan Dana Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi ASN dikabupaten Polman menunggu regulasi Perkada karena saat ini Perkadanya akan di bawa ke Provinsi untuk di evaluasi,"besaran THR di Polman untuk 6300 ASN sebesar Rp 30 milyar dan itu diperuntukkan untuk ASN golongan I,II,III dan IV yang Jelas semua ASN di Polman akan mendapatkan THR tahun ini, Karna menggunakan Perkada Maka dikirim dulu Ke provinsi untuk di evaluasi", Ujar Mukim yang ditemui di ruangannya Selasa 19 April 2022
Mukim katakan, Untuk Pencairan THR ini agak berbeda regulasinya karena tahun ini APBD kita menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) namun kata Mukim akan diupayakan pencairannya Minggu depan agar bisa dinikmati mati para Asn apalagi Mendekati hari raya kebutuhan banyak dan mendesak.katanya (win)