POLMAN,PARE POS.CO.ID — Masih Ingat Kasus dugaan Gratifikasi Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polman tahun 2016-2017 yang melibatkan beberapa anggota DPRD Polman dan beberapa kepala OPD Pemkab Polman hingga saat ini belum ada kejelasan bahkan KPK RI pada saat itu sempat memboyong 1 koper dan 1 Dos berkas dari Kantor Bupati Polman dan kantor DPRD Polman lalu dibawa ke Jakarta.
Terkait itu dikonfirmasi Wakil ketua KPK RI, Lili Pantauli Siregar menyebutkan bahwa hingga saat ini berkas yang dimaksud masih berada dalam Dumas Penyelidikan KPK.
“Berkas yang dimaksud itu masih ada dalam teman teman Dumas, kalau tidak, berarti berkasnya ada di teman teman penyelidikan, sudah masuk diantara dua itu. Karena apa ini Kasusnya sangat tehnis dan kami akan terkonfirmasi kalau kasusnya mau naik, tapi kalau nggak pasti masih di level Dumas atau di penyelidikan lain, tapi kalau sudah waktunya pasti KPK akan mengumumkannya,” Sebut Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK RI usai menggelar Rakor dengan DPRD Polman Selasa 5 April 2022.
Sebelumnya, Divisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan pada pertengahan bulan November 2020 lalu terhadap puluhan anggota DPRD, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan mantan Anggota DPRD Polman periode 2014-2019 tersebut.
Pada saat pemeriksaan yang dilakukan KPK di Polres Polman juga terdapat beberapa Kepala OPD Lingkup Pemkab Polman yang di panggil untuk memberikan kesaksian atas kasus tersebut dan kini dua diantaranya sudah pensiun yakni Kepala Dinas PUPR Polman Abd Rahman, Kepala Bappeda Kallang Marzuki sementara Kabag Keuangan Mukim Tahir masih aktif hingga saat ini.
Kepala Badan Keuangan Mukim yang juga pernah dipanggil KPK terkait dengan kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui wa nya, mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan kasus tersebut.”hingga kini kami tidak tau kelanjutannya bagaimana apakah dilanjutkan atau tidak,”singkat Mukim Tohir.(win)