PAREPOS.FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Berbahagialah ASN, CASN dan PPPK lingkup Pemkab Sidrap. Jelang lebaran nanti, Pemkab Sidrap menyiapkan dana segar yang jumlahnya pantastis.
Sebagaimana penjelasan Kepala BKAD Sidrap, Andi Rahmat Saleh, dana segar yang disiapkan Pemkab Sidrap itu, berasal dari tiga komponen, masing-masing Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja (Tukin), termasuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurut Andi Rahmat Saleh, total dana segar yang dipersiapkan untuk dibayarkan 10 min H lebaran nanti kurang lebih Rp37 miliar.
"Itu baru hitung-hitungan kasarnya, bisa saja lebih. Untuk tiga komponen yang akan dibayarkan itu nantinya angkanya dikisaran Rp37 miliar," lontar Andi Rahmat Saleh kepada sejumlah media, Selasa, 19 April 2022.
Disampaikan, untuk THR yang dipersiapkan Pemkab Sidrap untuk dibayarkan mendekat lebaran nanti, nilainya antara Rp23 miliar hingga Rp24 miliar untuk 4.705 PNS, 87 CPNS dan 212 PPPK.
Sedangkan Tukin atau tambahan penghasilan, nilainya sebesar Rp6 miliar untuk dua bulan, yakni Januari-Februari 2022. Kemudian ADD sebesar Rp7 miliar untuk 68 desa yang ada di 11 kecamatan.
DPRD, Bupati-Wabup dan Sekkab juga Terima
Selain ASN, CASN dan PPPK di lingkup pemerintahan daerah, Pemkab Sidrap juga memastikan akan memberikan THR kepada anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati (Wabup), dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab).
Kabar baik itu, juga telah dipertegas oleh Kabid Perbendaharaan BKAD Sidrap, Muhammad Tahir. Ia juga mengaku dasar pembayaran THR berupa surat edaran (SE) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah diterimanya.
"Intinya, sisa pelaksanaannya setelah Pemkab Sidrap berkoordinasi ke Pemrintah Provinsi (Pemprov) terkait Peraturan Bupati (Perbup) mengenai teknis dna jadual pembayaran THR dan gaji ke-13nya," ujarnya (*)