JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan jajarannya hingga di daerah. Sangat padat dengan kegiatan untuk mengawal berbagai program strategis nasional bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Menyikapi kondisi itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan moratorium ini bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Adminduk dan mensukseskan program strategis nasional tersebut.
“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat 22 April 2022. Zudan pun menambahkan apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.
Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:
- Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.
- Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.
- Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.
- Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
- Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.
- Pendataan Kemiskinan Ekstrim.
- Penerapan Buku Pokok Pemakaman.
Bersamaan dengan acara rakernas Dukcapil belajar telah disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Perlu diketahui, kebijakan moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.
Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil. Karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu sehingga bisa menghambat program strategis nasional. Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.(*)