PINRANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rusdin serahkan secara simbolis Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2022 kepada satu orang perwakilan Warga Binaan, Senin (2/5/2022).
Menurut, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rusdin, Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada Warga Binaan harus memenuhi syarat secara administratif dan substantif.
"Syarat adminisitratif yang harus dipenuhi seperti lengkap petikan putusan dan BA17, bebas dari register F (pelanggaran), mengikuti pembinaan secara baik dibuktikan dengan laporan SPPN, dan Surat Keterangan Daftar Perubahan," terang Rusdin.
Lebih lanjut, Rusdin juga menyampaikan, sayarat substantif yang harus dipenuhi seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani pidana denda dan cuti menjelang bebas.
Sementara itu, Kepala Rutan Pinrang membeberkan total warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 144 orang. Remisi yang telah terbit, sambung Karutan, berjumlah 129 orang.
"Ada 129 orang yang dapat remisi, 28 orang mendapatkan 15 hari, 91 orang dapat 1 bulan, 9 orang peroleh 1 bulan 15 hari dan 1 orang dapat 2 bulan, juga ada 3 orang memperoleh RK 2, Ketiga WBP ini langsung bebas hari ini," jelas Karutan.
Karutan berharap kepada Warga Binaan yang memperoleh remisi agar senantiasa mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban selama di Rutan Pinrang. (Nan)