MAKASSAR,, PAREPOS CO.ID - Gugatan 16 Dewan Pimpinan Cabang Demokrat di Sulsel ke Mahkamah Partai Demokrat terkait hasil Musda Demokrat Sulsel berlanjut. Mereka meminta agar DPP atau Mahkamah Partai membentuk tim pencari fakta.
Desakan ini bertujuan agar Mahkamah Partai menemukan titik terang sejumlah dinamika Musda yang tidak dilaporkan secara lengkap ke DPP.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Demokrat Maros, Amirullah Nur. "Kami menduga, DPP dalam hal ini Ketua BPOKK DPP Demokrat, Herman Khairon tidak melaporkan dinamika secara utuh," kata Amirullah di Warkop Phoenam Makassar, Rabu, 4 April 2022.
Salah satu dinamika utama yang diduga tidak dilaporkan utuh oleh Herman Khairon adalah kenyataan bahwa forum Musda Demokrat Sulsel ketika itu menolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua Demokrat demisioner, Ni'matullah.
Ketua Demokrat Maros, Amirullah melanjutkan, di dalam aturan pelaksanaan Musda, Pertanggungjawaban Lpj hanya mengenal istilah diterima atau ditolak. Jika mayoritas suara voting menolak, maka forum musda harus menegaskan Lpj ditolak. Begitupun sebaliknya.
16 DPC ini menduga Herman Khairon sebagai utusan DPP dalam Musda tidak melaporkan dinamika ini secara utuh. Herman dianggap membuat kesalahan dengan masih mencantumkan hasil Pertanggungjawaban Ni'matullah itu dengan "16 menolak, 8 menerima".
"Yang harus dicantumkan di situ adalah menolak. Ini ada hal krusial. Karena gara-gara Laporan dengan konsideran '16 menolak, 8 menerima' inilah, DPP harus kehilangan karena menetapkan kembali Ketua Demokrat yang LPJ-nya ditolak," kata Amirullah.
16 DPC ini juga mendesak kepada DPP agar tidak menerbitkan SK Ketua Demokrat terpilih 2022-2026 sebelum hal ini ditelusuri secara utuh. DPP juga diminta berani memberi sanksi kepada Ketua BPOKK Herman Khairon karena secara sengaja menutup-nutupi fakta musda Demokrat.
16 DPC se-Sulsel bulat melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai Demokrat.
Sebenarnya, gugatan tersebut sudah diantar ke kantor Mahkamah Partai Demokrat pada Jumat 15 April lalu. Tapi karena bertepatan dengan hari libur nasional, gugatan tersebut baru didaftarkan secara resmi Senin, 18 April 2024.
Gugatan ini, disepakati oleh 16 DPC sebagai langkah terhormat untuk menyelamatkan marwah Demokrat sebagai partai Demokratis serta independen dari segala bentuk intervensi dari luar.
"Setelah semua alasan bisa terang benderang lewat Mahkamah Partai nanti, kami sebagai kader berharap bisa ikut menjelaskan kepada publik soal rasionalisasi keputusan DPP tersebut. Sekarang kami sangat tidak tahan dengan olok-olok publik karena keputusan yang memang sangat mencederai nilai-nilai Demokratis inj," terang Ketua Demokrat Takalar, Japri Y Timbo.
Dasar Gugatan
Ketua Demokrat Maros, Amirullah menjelaskan, dasar gugatan kelompok 16 DPC ini tak lain dari dinamika saat Musda 2021 lalu yang tidak sesuai AD/ART Partai. Berdasarkan jalannya Musda, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ni’matullah ditolak 16 DPC dan ada resume sidangnya.
Di dalam aturan pelaksanaan Musda, Pertanggungjawaban Lpj hanya mengenal istilah diterima atau ditolak. Jika mayoritas suara voting menolak, maka forum musda harus menegaskan Lpj ditolak. Begitupun sebaliknya.
16 DPC ini menduga Herman Khairon sebagai utusan DPP dalam Musda tidak melaporkan dinamika ini secara utuh. Herman dianggap membuat kesalahan dengan masih mencantumkan hasil Pertanggungjawaban Ni'matullah itu dengan "16 menolak, 8 menerima".
“Kita gugat karena menyalahi asas demokrasi. Kelompok 16 DPC ini solid dan menyatakan siap melawan putusan DPP,” terang Amirullah.
Sebelumnya Ketua DPC Demokrat Sinjai, Muhammad Nasyit Umar juga secara tergas menyangkan putusan DPP yang menunjuk Ni’matullah. DPC Sinjai bersama 15 DPC lainnya ikut menandatangani penolakan LPJ Ni’matullah Ketika itu.
“Kemudian di dalam Musda kan Lpj nya di tolak, karena dia tidak bisa buktikan dana partai yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” jelasnya beberapa waktu lalu. (*)