MAKASSAR, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Makassar tak lama lagi akan menyidangkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi tambang digital “Bitcoin” yang merugikan seorang nasabah bernama Jummy Chandra.
Penegasan itu diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi., S.H.,M.H melalui ponselnya, Senin, 9 Mei 2022, malam.
Menurut Soetarmi, kasus yang pernah menghebohkan warga Makassar dengan terdakwa Hamsul HS., SE bersama dengan seorang saksi, Sulfikar tersebut, berkas perkaranya telah dilimpah ke PN Makassar.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Makassar tadi pagi. Berkas perkara dari JPU diterima oleh Rina Syarif selaku petugas PTSP PN Makassar," tutur Soetarmi.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi tambang digital “Bitcoin” dengan kerugian saksi korban yang nilainya sebesar Rp. 5.979.500.000,- itu, kata Soetarmi, maka kasus tersebut segera disidangkan oleh PN Makassar.
Dikatakan, kasus tersebut ditangani Kejati Sulsel setelah perkara itu diperkarakan oleh Jummy Chandra. Pada kasus itu, saksi korban mengaku telah merugi besar. Kenyataannya, janji terdakwa tidak terealisasi kepada saksi korban
Menurut Kasi Penkum Soetarmi, terdakwa Hamsul HS bersama dengan saksi Sulfikar dihadapkan dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)