Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Berlakukan Peraturan Baru

  • Bagikan

Suasana area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros. (Foto: Teguh)

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Udara mengeluarkan aturan baru terkait penerbangan. Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam surat edaran Menhub dengan Nomor 56 tahun 2022, tentang persyaratan perjalanan domestik, yang mengatur, calon penumpang pesawat tidak harus melakukan swab PCR dan antigen bagi mereka yang telah melakukan vaksin dosis 2 dan booster.

Sementara untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, tetap wajib melakukan swab PCR dan anti gen 1x24 jam. 

CO GM Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Amiruddin Florensius menuturkan, dengan diberlakukannya aturan baru domestik ini, pihaknya berharap geliat penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin bisa meningkat. 

Dia menuturkan, pasca arus mudik lebaran 2022 ini, geliat penerbangan saat ini kembali normal, yakni 28 ribu penumpang perharinya. Sehingga dengan pemberlakuan aturan baru ini, diharapkan diikuti dengan antusiasme lonjakan penumpang di bandara. 

"Kalau saat ini jumlah penumpang kembali normal, kisaran 28 ribu per hari, baik yang berangkat, transit maupun yang datang. Kita berharap adanya aturan baru ini, bisa diikuti dengan peningkatan jumlah penumpang pesawat," ujarnya, Kamis, 19 Mei 2022.

Amiruddin menuturkan, pasca aturan baru ini, Angkasa Pura I menargetkan, jumlah penumpang bisa menembus di angka 30 ribu penumpang per hari. "Ya kalau kita sih target setidaknya dalam sehari itu bisa menembus angka 30 ribu penumpang," ujarnya kepada wartawan, kemarin. 

Meski ada aturan baru, namun pihaknya masih memprioritaskan penerapan protokol kesehatan bagi calon penumpang. 

Sementara terkait pelonggaran penggunaan masker di area bandara ini, pihaknya masih menunggu aturan baru dari pusat. Karena sejauh ini, Presiden Joko Widodo baru membolehkan membuka masker di ruang terbuka. 

"Prokes tetap kami imbau dan tekankan bagi pengguna jasa bandara. Utamanya penggunaan masker saat berada di ruang tunggu dan di atas pesawat. Karena belum ada aturan yang mengizinkan melepas masker di kawasan bandara," jelasnya. (guh)

  • Bagikan