PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice, Selasa 31 Mei 2022.
Peresmian Restorative Justice ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khaeruddin didampingi Bupati dan Forkopimda Kabupaten Pinrang
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin mengatakan Rumah RJ ini dihadirkan sebagai upaya mewujudkan keadilan yang substantif bagi masyarakat.
"Rumah RJ diharapkan bisa menyelesaikan persoalan hukum tanpa melalui proses peradilan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu," ungkapnya usai melauncing Rumah RJ.
Menurutnya,penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Jalur Restorative Justice bisa ditempuh dengan syarat pelaku tindak pidana baru pertama kali dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Serta kerugian material tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.
"Diharapkan ini dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara," tuturnya.
Ditambahkan Kasi Pidum Pinrang Margaretha Harti Paturu menyampaikan sebelum
launching, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk pembentukan Rumah RA ini.
Diharapkan, Rumah RJ ini dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan.
Kata dia, penyelesaikan kasus hukum dengan cara mediasi sudah dilakukan. Ia mencatat sudah ada
enam kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice
"Untuk kasus restorative justice, ada enam yang sudah dilakukan. Yakni pemukulan suami terhadap istrinya, permasalahan ibu dan anak dan kasus lainnya yang bisa kita damaikan," bebernya. (mnr)