Duh…, Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

Kapolres Majene AKBP Febriyanto Siagian memperlihatkan sejumlah barang bukti pada kegiatan press release di Aula Mapolres Majene. (Foto: Ardedy)

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Polres Majene menetapkan lima tersangka, terkait kasus penganiayaan mengakibatkan korban tewas, 25 Mei 2022 lalu. Korban MY (17) diketahui warga Lingkungan Rangas Pa'besoang, Kelurahan Rangas, Majene.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim Iptu Eru Reski dan Kasi Humas dalam press releas kemarin di Aula Mapolres Majene menjelaskan, kronologis kejadian, berawal dari informasi Acong kepada tersangka MT yang saat itu berada di pinggir pantai bersama tersangka A (16) dan Alfian (saksi).

Saat tiba di rumahnya, tersangka MT mendapati MY (korban), Najamuddin, R Ramadhana, dan Abdul Malik (19) sudah berada di pintu bagian dapur rumahnya.

"Saat itu sempat terjadi perbincangan singkat. Tersangka MT bertanya apa yang mereka lakukan di rumahnya? Abdul Malik menjawab, "Saya hanya minta air minum, karena haus". Kemudian Abdul Malik mengatakan kepada tersangka, "Pulang saja di rumahmu," ujar Kapolres.

Kesal kepada Abdul Malik yang saat itu sedang mabuk tak sadar sedang berada di rumah tersangka. Sontak tersangka melayangkan pukulan ke arah pipi Abdul Malik.

Sedangkan MY korban meninggal dunia yang saat itu bersama Abdul Malik berniat menghampiri tersangka, juga dihujani pukulan sebanyak tiga kali pada bagian pipi.

Selanjutnya, tersangka lainnya inisial A (16) yang bersama MT ikut memukul MY menggunakan batang bambu ke bagian kepala yang mengakibatkan korban langsung tersungkur. Di waktu yang sama Abdul Malik juga dipukul oleh J (29), S (20), dan Al (14).

Catatan, khusus tersangka MT ditetapkan pasal berlapis, karena memukul dua korban menggunakan kepalan tangan kepada Abdul Malik dan MY (korban meninggal dunia).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 170 (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan denda tiga miliar (unsur pasal 80 ayat 3).

Untuk pasal 170 ayat 1, 2 ke 3 diancam dengan kurungan penjara lima tahun enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara jika kekerasan menyebabkan matinya orang. (edy)

  • Bagikan