Gunakan BBM Non Subsidi, Firdaus Djollong: PDAM Parepare Merugi

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae membantah jika dalam pelaksanaan aktivitasnya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. " Penggunaaa BBM subsidi telah kita hindari sejak setahun lalu, sejak saya menjabat,"ujar Dir PAM Tirta Karajae, Firdaus Djollong, Kamis 19 Mei 2022.

Firdaus menjelaskan, saat ini penggunaan BBM dalam aktivitas PAM Tirta Karajae itu pihaknya menggunakan produk dexlite.
Terkait penggunaan dexlite, lanjut mantan Anggota DPRD Parepare, PAM Tirta Karajae mengalami kerugian. "Dexlite itu harganya per liter Rp 14 ribu, sementara harga air bersih hanya Rp 70 ribu per kubik. Dulunya itu menggunakan BBM subsidi yakni solar, dan itu kebijakan direktur sebelum saya. Tapi setelah saya mengamati kondisi BBM akan premium dan solar akan hilang, sehingga kita ganti dengan dexlite. Dan untuk karyawan menggunakan pertalite dan diberlakukan sejak setahun lalu,"jelasnya.

Firdaus membeberkan, sesuai SK Direktur sebelumnya memang menggunakan BBM Subsidi yakni solar. Terlebih posisinya, jika menggunakan kendaraan ke pelabuhan itu bisnis, akan tetapi PDAM itu multifungsi karena kalau bergabung ke pemadam kebakaran maka tentunya itu kerja sosial. "Maka dengan tujuan menyuplai tim pemadam kebakaran itu berhak menggunakan BBM subsidi, sama dengan mobil ambulans dan mengacu pada Perpres. Dan kita sudah tidak memberlakukan itu, "tegasnya.

Terkait kerugian yang dialami PAM Tirta Karajae, lanjutnya, penggunaan dexlite merugikan PDAM. " Dalam rapat terakhir kami, jika dihitung-hitung penggunaan dexlite dalam pengoperasian cukup luar biasa. Cuma karena tarif PDAM belum naik disektor tersebut sehingga rugi, makanya akan kita efaluasi harga khususnya pelayanan ke area pelabuhan,"tegasnya.

Nah, bagaimana dengan masyarakat umum ? Firdaus mencontohkan jika pompa PDAM lagi off, maka tanggungjawab PDAM memberikan kebutuhan air bersih dengan mobil tangki gratis. "Tidak mungkin dikasi bayar, karena kesalahan PDAM. Dan tentunya kendaraan yang mengantarkan itu menggunakan dexlite, maka PDAM rugi akan hal itu. Disinilah kita butuhkan kebijakan pihak ekternal melihat kondisi itu karena murni PDAM tidak dalam posisi bisnis ful,"ungkapnya.

Terpisah, Senior Supervisor Communication Relations Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan menyikapi kondisi itu menuturkan, penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah tidak dilarang. Aturan secara Nasional dalam Perpres 191/2014 hanya mengatur mobil plat merah / operasional milik pemda saja yang dilarang menggunakan bahan bakar Solar JBT (subsidi). Namun lanjutnya di Sulawesi ada beberapa daerah yang mengatur melalui perda masing-masing sampai dengan perusda. Namun di Parepare kami cek tidak ada Perda sejenis.(*)

  • Bagikan