H Surianto Siap Maju di Pilwalkot Parepare, Ini Syaratnya

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan di bulan November 2024, artinya tersisa kurang lebih 2 tahun lagi. Sejumlah nama mulai diwacanakan akan maju untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Parepare.

Salah satunya yang mulai mengemuka dan ramai dibicarakan adalah Ketua Gerindra Parepare, H Surianto AM. Bahkan, foto sejumlah tokoh mulai digadang-gadangkan berpaket dengan pengusaha asal Kalimantan.

Di Kota Parepare H Surianto yang akrab disapa H Anto memimpin sejumlah jabatan organisasi mulai dari Ketua PMI Kota Parepare, Ketua LMP, Ketua PTSI serta Bendahara Umum PB Persatuan Olahraga Domino Pusat.

Kini sejumlah nama dikaitkan dengannya dalam menghadapi Pilkada 2024, baik tokoh dari kalangan politikus maupun mantan birokrasi, satu diantaranya Faisal Andi Sapada. Saat dikonfirmasi soal keinginannya maju sebagai calon Wali Kota Parepare, H Surianto AM yang beberapa waktu lalu ditunjuk sebagai Manager Timnas Cabor Sepak Takraw SEA Games 2022 di Vietnam mengaku belum mau berbicara terlalu jauh. "Saat ini saya masih fokus agar partai mampu menang pada pemilu legislatif mendatang," ungkapnya.

Namun, H Surianto menyatakan siap maju dengan syarat jika itu adalah keinginan dan tugas dari partai yang dipimpinnya. " Kalau perintah partai, wajib dilaksanakan," singkatnya.

Dari data yang dihimpun, Wali Kota dan Wakil Walikota Parepare yang merupakan hasil Pilkada 2018 jabatannya berakhir pada tahun 2023. Karena Pilkada serentak nasional digelar pada November 2024, maka kekosongan jabatan tersebut diisi oleh seorang Penjabat (Pj).

Daerah yang menggelar pilkada pada 2018 sebanyak 171, dengan rincian 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Karena masa jabatannya harus berkahir pada 2022 dan 2023 maka total ada 272 daerah se-Indonesia yang akan diisi oleh Penjabat, termasuk Kota Parepare. Maka Pilkada di tahun 2024, khusus Kota Parepare dipastikan tidak ada calon kepala daerah yang berstatus petahana. Bahkan, jika masih memenuhi syarat menjadi calon namun mereka harus mengakhiri masa jabatannya jauh sebelum pilkada digelar.(*)

  • Bagikan