JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Sebuah kabar gembira kembali akan dirasakan seluruh aparat sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait akan dibayarkannya gaji ke-13 setelah lebaran, tepatnya pada bulan Juli 2022 mendatang.
Sri Mulyani menuturkan, Gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022. Di mana mengatur sebagai bantuan dana pendidikan. “Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13, Rabu 4 Mei, kemarin.
“Biasanya tahun ajaran baru biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri,”katanya. Adapun untuk pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD. "Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Sri Mulyani.(*)