KBO Polres Majene Ipda Finsa saat menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMPN 2 Majene. (Foto: Ardedy)
MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Membudayakan tertib berkendara di tengah masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majene terus berupaya menggelar sosialisasi hingga melakukan langkah akhir, yaitu penindakan kepada para pelanggar lalu lintas.
"Ini dilakukan untuk meminimalisir angka pelanggaran maupun kecelakaan. Karena akhir-akhir ini kecelakaan di wilayah semakin meningkat," terang KBO Polres Majene, Ipda Finsa setelah menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan Raya, kemarin.
Sosialisasi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, lanjutnya, tidak hanya dilakukan ke masyarakat, namun juga menyasar ke sejumlah sekolah di Majene. Salah satunya di SMP Negeri 2 Majene sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para siswa akan pentingnya keselamatan saat berkendara.
Selain sosialisasi tertib berkendara, Ipda Finsa juga mengingatkan para pelajar agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena masa pandemi belum berakhir demi menjaga kesehatan pribadi, keluarga maupun orang lain.
"Taat terhadap aturan lalu lintas serta patuh protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus adalah dukungan terbaik kepada bangsa yang tercinta ini dalam mewujudkan situasi yang tetap aman dan kondusif," ujarnya. (edy)