Kecelakaan Kerja, Polisi Periksa Kontraktor dan Pegawas Proyek Masjid Terapung

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kasus kecelakaan kerja terjadi pada proyek Masjid Terapung BJ Habibie yang berada di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Kecelakaan kerja tersebut menyebabkan korban jiwa bernama Randy Fraiscal Anugrah (25) warga Lariangnyareng, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.

Kepolisian melalui Satreskrim Polres Parepare pun telah bertindak cepat akan kasus laka kerja tersebut dengan meminta keterangan dari kontraktor dan pengawas proyek. " Iya, kasus meninggalnya pekerja Masjid Terapung ini sedang berjalan dan kita usut. Kita sudah melaksanakan olah tempat kejadian perkara, saat kecelakaan kerja terjadi,"ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Hasdin, Kamis 26 Mei 2022, siang tadi.

Pada proses penyelidikan, kata Hasdin, pihaknya telah membentuk tim kerja untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kepolisian telah memanggil dua orang pada kasus tersebut yakni kontraktor dan pengawas proyek dari CV Lumpue Indah. " Dua telah kita periksa yakni kontraktor dan pengawas proyek untuk dimintai keterangan akan kejadian yang menyebabkan adanya korban jiwa," jelasnya.

Selain itu, Satreskrim juga akan memanggil saksi lain yang ada pada saat insiden terjadi. " Tentunya atas kejadian ini, akan ada pihak yang akan bertanggungjawab,"tegasnya. Dari data yang dihimpun, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Senin pagi, dan korban dilarikan ke RS Labuang Baji Makassar. Keesokan harinya, Selasa korban dinyatakan meninggal dan disemayamkan di Lariangnyareng, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Plt Kadis PUPR, Syamsuddin Taha membenarkan adanya kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Masjid Terapung. Korban adalah pekerja, terjatuh saat sedang mengerjakan plasteran pada plat di bawah kubah masjid.

Terdaftar di Jamsostek

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare, Kausariah Sudirman menyebut, yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Iya, terdaftar. Laporannya sudah masuk kemarin, tapi belum lengkap. Kami mau membantu pengurusan rujukan ke Makassar," katanya.

Rhiry sapaan Kausariah menambahkan, yang bersangkutan bisa mendapat santunan sebesar 48 kali gaji apabila masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). "Santunan yang diberikan kepada yang meninggal JKK sebesar 48 kali gaji. Jika nanti yang bersangkutan dari hasil pengecekan kasus masuk kategori JKK meninggal dan berhak mendapat beasiswa untuk dua orang anak hingga jenjang kuliah," tutupnya.(nan)

  • Bagikan