PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kendaraan truk tidak dibolehkan lagi melintas di jalur padat dalam Kota Parepare.
Itu setelah Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare mamasang rambu larangan masuk bagi truk, khususnya di perempatan Jalan Bau Massepe Kilometer Nol (KM 0) pada Jumat, 20 Mei 2022.
Truk yang melintas dari Jalan Bau Massepe samping Lapangan Andi Makkasau dilarang melintas menuju arah Bank Sulsel mulai pukul 07.00 hingga 17.00 Wita.
Truk harus berbelok ke Jalan Andi Isa melewati Kantor Satlantas, kemudian ke Jalan Sultan Hasanuddin menuju arah Monumen 40 Ribu Jiwa.
Kepala Dishub Kota Parepare, HM Iskandar Nusu mengatakan, pihaknya bersama Satlantas memasang rambu larangan truk itu, selain mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalur ini, juga karena adanya laporan masyarakat terkait truk yang melintas di jalan ini menyebabkan kemacetan.
"Sebelumnya memang belum ada rambu larangan truk di sini. Karena kita melihat kondisi Jalan Bau Massepe ini memang cukup padat pada jam tertentu. Makanya dipasangi larangan truk mulai pagi hingga sore, pukul 07.00-17.00 Wita karena aktivitas perkantoran, makanya diberlakukan seperti itu," jelasnya.
Dishub bersama Satlantas Polres Parepare akan menyosialisasikan terkait rambu larangan truk yang telah dipasang. "Setelahnya baru dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Parepare," tegas Iskandar Nusu.
Kasatlantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf menjelaskan, Satlantas mendukung pelaksanaan pemasangan rambu larangan truk ini.
"Kita bersama-sama menyosialisasikan rambu ini. Khususnya mobil truk, jangan ada lagi yang melintas dulu untuk mengatasi kemacetan. Karena memang jalan ini sangat padat," tandasnya. (nan)