JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan dari perusahaan, lembaga, atau institusi tempat bekerja. Umumnya, tunjangan tergabung bersama gaji bulanan. Khusus bagi Aparat Sipil Negara (ASN), tunjangan jabatan seperti ini sudah diatur dalam PP No. 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural dan fungsional.
Untuk besaran tunjangan struktural bagi ASN berkisar antara Rp500 ribu sampai dengan Rp5 juta tergantung golongan dan jabatan. Berikut ada beberapa instansi ASN dengan tunjangan tertinggi menarik diketahui. Selain mendapat gaji pokok, ASN juga mendapat berbagai tunjangan. Diketahui, tunjangan antar instansi atau lembaga pemerintah memiliki perbedaan. Di mana, besaran tunjangan yang diterima telah ditetapkan.
Lima instansi dengan tunjangan tertinggi tersebut yakni,
- Pemprov DKI Jakarta
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
- Kementerian Keuangan
Tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk jabatan 27. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.
Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk pejabat struktural Eselon I. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tunjangan terendah PNS BPK sebesar Rp1.540.000 untuk jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk jabatan 17.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Tunjangan terendah PNS Kemenkumham sebesar Rp2.211.000 untuk kelas jabatan 3 dan paling besar Rp27.577.500 untuk jabatan kelas 17. Hal ini ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.(*)