PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Belum tersalurnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) Kota Parepare terus dipertanyakan oleh sejumlah kalangan, tidak hanya aparatur sipil negara (ASN), DPRD pun angkat bicara. Salah satu legislator yang getol suarakan hal tersebut, Yasser Latief, kembali pertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Parepare.
Padahal sebelumnya Wali Kota Parepare telah perintahkan jajarannya melakukan konsultasi ke badan pemeriksa keuangan (BPK) guna membayar hak ASN tersebut.
Yasser Latief mengatakan, melalui Fraksi Nasdem DPRD Parepare terus memperjuangkan hak ASN tersebut. Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare ini mengaku Fraksinya sudah berkali-kali mendesak Pemkot Parepare untuk segera membayar TPP, namun hingga kini belum juga ada realisasi. Memperlihatkan konsistensinya, Fraksi Nasdem mewacanakan interpelasi terhadap Wali Kota. "Kami all out memperjuangkan TPP ini. Sudah kami sampaikan berkali-kali kepada walikota untuk segera membayar hak ASN. Ternyata hanya lip service belaka. Janji-janji melulu," beber Yasser, Sabtu, 7 Mei 2021.
Menurut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Parepare ini, langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah menggalang dukungan untuk melakukan interpelasi. "Karena itu Fraksi Nasdem akan menggunakan hak interpelasi," tegasnya.
Fraksi Nasdem menduga, pemerintah ingin memangkas TPP untuk menutupi defisit anggaran yang tengah mendera keuangan Pemkot. Tapi itu mengorbankan hak ASN. TPP sedianya diberikan kepada sekitar 1.600 ASN Pemkot Parepare. Totalnya Rp38,6 miliar.
Sebelumnya, Walikota Taufan Pawe telah menugaskan jajaran terkait untuk berkonsultasi dengan BPKP mengenai pencairan TPP. Salah satu alasannya belum ada aplikasi indikator kinerja ASN, sebagai tolok ukur kinerja ASN untuk mendapatkan TPP.
Jadi ketiadaan aplikasi ini sebelumnya menjadi alasan Walikota TP tidak mencairkan TPP ASN. Taufan berdalih, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan.
“Kalau kehadiran mudah menilainya, ada absensi sidik jari, ada absensi manual. Tapi kinerja bagaimana mengukurnya, sementara Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukurnya. Karena itu harus dijalankan dengan kehati-hatian,” tegas Taufan dalam rilisnya belum lama ini.
Sementara pengamat pemerintahan Herman Dema menilai hak interpelasi DPRD sah-sah saja diajukan. Interpelasi digulirkan untuk merubah kebijakan yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat.
"Kalau memenuhi syarat, bisa saja kebijakan yang diambil oleh eksekutif itu bisa berubah. Sangat tergantung dengan komunikasi yang dibangun, sepanjang interpelasi itu digulirkan bukan karena kebencian. Tapi untuk memperbaiki tatanan kebijakan," jelasnya.
Hak interpelasi, kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UMS Rappang ini, semakin kuat pengaruhnya jika partai politik ikut mendukung. Ada jumlah tertentu yang menjadi syarat hak interpelasi bisa digulirkan.
"Terkadang di DPRD itu, sudah memenuhi sekian orang. Tapi dalam perjalanan ada tekanan partai politik, itu sangat menentukan keberlanjutan hak interpelasi itu," bebernya.
Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD berbunyi;
Pasal 90 (1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 (satu) fraksi.
Pasal 91 (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. (*/din)