Pemkab Pangkep Gelar Sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

  • Bagikan

PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Lahan pertanian berkelanjutan merupakan hal yang wajib untuk dilindungi, demi menjaga ketahanan pangan.

Demi menjaga keberlangsungan dari ketahanan pangan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan bekerjasama Pemkab Pangkep, menggelar sosialisasi tentang proses penetapan lahan pertanian di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Rabu 25 Mei 2022.

Kepala bidang PSP dinas tanaman pangan provinsi Sulsel, Muhlis Mori memaparkan, bahwa seharusnya ada penetapan lahan pertanian berkelanjutan yang tidak beralih fungsi.

Disebutkannya bahwa semakin bertambah tahun, jumlah penduduk juga semakin meningkat. Pertumbuhan penduduk inilah yang mempengaruhi kebutuhan lahan serta kebutuhan papan.

"Oleh karena itu, jika lahan pertanian tidak dilindungi maka akan terjadi kekurangan pangan. Sehingga, Pengalihan fungsi lahan pertanian tidak boleh dilakukan, Kecuali jika ada pengganti lahan dan untuk kepentingan umum," katanya.

"Kita harapkan semua dukungan masyarakat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," lanjutnya.

Peraturan tentang Perlindungan lahan, telah diatur dalam UU nomor 41. Selanjutnya akan berdasar pada Undang - undang tersebut, akan dibuatkan perda.

Sementara itu Kadis Pertanian Kabupaten Pangkep Andi Agustina menambahkan, saat ini lahan pertanian yang berada di Pangkep seluas 16.732 Ha.

Dirinya mengkapkan, Perlindungan hukum lahan berkelanjutan memerlukan dukungan semua pihak. Sehingga, akan dilakukan sossialisasi yang dihadiri perangkat Pemerintahan seperti Camat, Lurah dan beberapa pihak terkait.

"Hari ini baru tahap awal, kita lakukan sosialisasi dan kampanye. Ini akan berlanjut, mudah-mudahan ada dukungan dari semua pihak. Pemerintah dan masyarakat," tutup Kadis pertanian Pangkep menjelaskan.(*)

  • Bagikan