PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) bersama Polres Parepare dan Stasiun Karantina menggelar rapat koordinasi pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Rakor tersebut, dipimpin Kabag Ops Polres Parepare, AKP Baharuddin, serta juga dihadiri jajaran Polsek lingkup Polres Parepare berlangsung di Mapolres Parepare, Rabu, 18 Mei 2022.
Kepala Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Kota Parepare Wildana mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut terdapat tiga keputusan yang akan dijalankan untuk mencegah PMK masuk ke Kota Parepare.
"Kerja sama dengan Polres untuk membantu pengawasan jalur lalulintas ternak di tiga titik pintu masuk (Parepare-Pinrang, Parepare-Sidrap dan Parepare-Barru), serta tetap berkoordinasi dengan pihak Stasiun Karantina untuk mengawasi dan memperketat masuknya maupun keluarnya hewan ternak di Parepare," kata Wildana.
Sementara itu, Dokter Hewan Karantina Pertanian Parepare, Novia Anggraini menjelaskan sesuai Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019, setiap media pembawa yang dilalulintaskan, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan serta melalui tempat pemasukan-pengeluaran yang ditetapkan.
"Sesuai surat edaran Kepala Badan Karantina Pertanian, daerah yang masih belum ada kasus masih boleh melakukan lalulintas dengan beberapa ketentuan, diantaranya penerapan masa karantina selama 14 hari dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asalnya," tandasnya. (*)