PLN Sosialisasikan Bahaya Tegangan Listrik

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Perusahaan Listrik Negera (PLN) Persero Kota Parepare terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya listrik. Hal ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan dan keandalan pasokan aliran listrik, khususnya di Kota Parepare.

Kali ini, PLN bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Parepare melakukan sosialisasi bahaya tegangan listrik di Radio Peduli 96,9 FM pada Senin, 30 Mei 2022.

PLN menghadirkan Pejabat Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3) dari tiga unit berbeda di Kota Parepare, PT PLN Persero Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bakaru, Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Parepare serta Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Parepare.

PT PLN Persero UPDK Bakaru dalam proses bisnisnya bertanggung jawab mengenai proses produksi pembangkit listrik, PT PLN (Persero) ULTG Parepare bertanggung jawab terhadap sistem transmisi tegangan tinggi yang biasa dikenal dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) serta PT PLN (Persero) UP3 Parepare yang bertanggung jawab terkait tegangan menengah 20 kV hingga sampai ke pelanggan.

Pejabat Pelaksana K3L dan Kam PLN UP3 Parepare, Insan Sosiawan mengatakan, sosialisasi dan edukasi yang dilakukan ini untuk menyampaikan secara langsung ke masyarakat di tiap kelurahan yang ada di Kota Parepare terkait bahaya listrik.

Ia menyebutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisasi angka kecelakaan pada masyarakat umum yang diakibatkan oleh hubungan aliran listrik dari jaringan PLN. Hal-hal yang harus dihindari agar aman dari bahaya listrik.

"Pada sosialisasi ini, kita mengimbau masyarakat agar membangun rumah atau bangunan lainnya dalam jarak yang kurang dari 2,5 meter dari jaringan listrik khususnya jaringan tegangan menengah 20 kV dan 5 meter untuk jaringan listrik tegangan tinggi seperti tower 150 kV, "katanya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mendirikan tiang antena televisi, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik, dan tidak mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan sebelum KWH meter, bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar atau menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik dan memperbesar ukuran pembatas Miniature Circuit Breaker (MCB) melebihi daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas MCB.

"Merusak segel yang bertujuan mempengaruhi pengukuran atau putaran kwh meter, melakukan bypass sambungan tidak melalui kWh meter, serta melakukan penguluran instalasi levering atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PT PLN Persero adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan korsleting listrik, gangguan trafo, sehingga menimbulkan bahaya kebakaran, bahaya keselamatan bagi jiwa orang lain, dan menyalahi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Pejabat Pelaksana K3L dan Kam PLN ULTG Parepare, Hajar Hardiyanti Rahman juga mengatakan, apabila akan melakukan penebangan pohon yang berada dekat dengan jaringan listrik, agar berkoordinasi dengan petugas PLN setempat agar tidak menyebabkan putus atau rusaknya jaringan listrik yang berada di lokasi atau bahkan dapat berdampak luas ke pelanggan lain.

Tak hanya itu, kata dia, dalam edukasi bahaya listrik kali ini, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Parepare apabila mengalami gangguan terkait kelistrikan, dapat mengubungi Call Center PLN 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di appstore dan playstore.

"Dengan peduli bahaya listrik, tidak hanya akan menyelamatkan jiwa orang lain, tetapi juga memberi kelancaran pasokan listrik bagi lingkungan sekitar," pungkasnya. (has)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan

Exit mobile version