Polemik Pembayaran TPP ASN Parepare, Begini Saran Akademisi

  • Bagikan

Dirga Achmad

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Pemberian  tambahan penghasilan pegawai (TPP)masih ditunggu Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu karena belum adanya penilaian pasti kinerja ASN. Pembayaran TPP berdasarkn kedisiplinan 40 persen yang dilihat dari, dan indikator kinerja 60 persen. Hal tersebut dijelaskan Walikota Parepare, Dr H.M Taufan Pawe pada bulan April lalu.

Katanya di Kota Parepare, penilaian kedisiplinan telah dilakukan melalui Aplikasi Smart Presensi, namun untuk indikator Kinerja belum ada. Sehingga hal itu katanya menjadi pertimbangan belum dibayarkan TPP. Jangan sampai katanya BPK melakukan pemeriksaan tetapi tidak ada bukti nyata memberikan TPP.

"Setelah melaksanakan, indikator apa yang dilakukan indikator kinerja. Ternyata pemkot belm punya aplikasi untk itu. Tinggal saya minta  agar supaya smua asisten ke BPK melakukan asistensi memprtnyakan apakah tidak salah membayar TPP tetapi belum ada aplikasi membaca bobot indikator. Karena Kalau kedisiplinan ada ceklok," jelas Taufan.

Menanggapi hal itu, Dirga Achmad S.H., M.H, seorang akademisi Hukum Tata Negara di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare beranggapan, sikap yang diambil pemerintah telah tepat. Karena pemberian TPP harus sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat dengan memperhatikan kondisi daerah karena setiap daerah memiliki kebutuhan dan kemampuan berbeda.

Alasan TPP ASN Parepare belum cair, karena belum adanya aplikasi peniliaian kinerja di lingkup Pemkot Parepare. Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 23 Perwali tsb, jika E-Kinerja belum dapat digunakan, maka pembayaran TPP didasarkan pada parameter disiplin kerja. “Menurut saya, cukup beralasan penundaan tersebut, ini berarti Pemkot tidak mau mengambil resiko, krn Kepmendagri sebagai NSPK tidak mengatur secara detail tentang itu," tuturnya.

Menurutnya, Konsekuensinya TPP dapat pengembalian jika tidak sesuai prosedur. Selain itu katanya, belum adanya E-Kinerja sebagai aplikasi untuk mengukur capaian kinerja ASN harus menjadi atensi Pemkot dalam optimalisasi manajemen ASN berbasis e-goverment,  begtupun DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan.

"Kekhawatirannya, parameter disiplin kerja tidak cukup mewujudkan prinsip keadilan dan proporsionalitas sebagaimana aspek filosofis pemberian TPP sebagai reward bagi ASN yang memiliki kinerja baik dan untuk mendukung kinerja ASN kedepannya” jelasnya.

“Sehingga Pemkot harus hati-hati dalam penilaian tersebut, jangan sampai ada pihak yang memiliki kinerja yang baik tetapi tidak diberikan hak sebagaimana mestinya, demikian sebaliknya. Kita tidak mau, alih-alih menuntut hak, kewajiban sebagai ASN terabaikan," tambahnya.

Menurutnga hal tersebut belum pasti, karena satu sisi TPP diatur secara detail melalui perwali, sehingga jika tidak dibayarkan, implikasinya melanggar ketentuan Perda. saat yang sama implementasi ketentuan tersebut menyulitkan pemkot karena adanya regulasi tingkat pusat (Kepmendagri) sebagai  NSPK yang menentukan produktivitas kerja dan disiplin kerja sebagai indikator penilaian. Prinsipnya "lex posterior legi inferior"  aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Pertama, kekhawatirannya menyalahi aspek filosofis dari pemberian TPP menggunakan prinsip proporsional dan akuntabel, itu kan 60 persen (produktivitas kerja) yang terabaikan. Padahal sesuai NSPK (Kepmendagri 900-4700 Tahun 2022), Produktivitas kerja dan disiplin kerja secara limitatif dan integratif ditentukan sebagai dasar penilaian TPP," ungkapnya.

Kedua, katanya Meski Perwali 19 Tahun 2022, sudah menentukan pengecualiannya,  bukan berarti bisa langsung diimplementasikan mengingat pola pelaksanaan pemerintahan daerah saat ini mengacu pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini harus betul-betul dikoordinasikan secara matang, dan konsekuensi bisa cacat prosedural.

"Lagian, aturannya membuka peluang bagi pemda untuk mendapatkan persetujuan dari Mendagri terkait dengan pengaturan penilaian TPP," ungkapnya. (ana)

  • Bagikan