Bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor Bupati Majene yang diturunkan sejumlah oknum mahasiswa saat gelar aksi damai. (Foto: Ardedy)
MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Polres Majene menetapkan empat tersangka terkait insiden penurunan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Majene, pada Senin, 23 Mei 2022 lalu.
"Penetapan tersangka ini, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/58/V/2022/SPKT/RES MAJENE/POLDA SULBAR, tanggal 23 Mei 2022 terkait insiden penurunan Bendera Merah Putih," sebut Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian saat memimpin press release di Mapolres Majene, Senin, 30 Mei 2022.
Febryanto Siagian menyebutkan, awalnya dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Keempat oknum mahasiswa itu adalah inisial FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka, sehubungan dengan tindakannya yang menurunkan Bendera Merah Putih saat melakukan aspirasi di halaman Kantor Bupati Majene," tuturnya.
Atas tindakan ini, lanjut AKP Febryanto, diduga melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan maksud merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan cara menurunkan Bendera Negara, kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa dan mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama.
"Peranan para tersangka ini, yaitu inisial FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan Bendera Merah Putih dengan bendera organda (Organisasi Daerah), tersangka inisial JN berperan memegang dan menarik tali tiang Bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda, tersangka inisial AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangka inisial FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah Bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan, tersangka inisial JN berperan membantu mengikat Bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organda tersebut," terangnya.
Kapolres Majene menuturkan, banyak pihak menyayangkan atas insiden ini, karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Adapun barang bukti yang diamankan tiga Bendera Organda, yaitu IKMM, IM MATENG, dan IMP. Serta barang bukti lainnya berupa switer, baju kaos, topi, baju kemeja, dan flashdisk," ungkapnya. (edy)