Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Ditetapkan, Ini Kata Bupati

  • Bagikan

BARRU.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh bersama DPRD Barru gelar Rapat Paripurna dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Barru (30/5/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Barru mengatakan kebijakan Pemerintah melalui Undang Undang Cipta  Kerja terkait ke peralihan izin mendirikan bangunan ke persetujuan bangunan  gedung, dalam rangka mempermudah penanaman modal di Daerah.

"Kita ingin memangkas hambatan investasi serta memberikan kepastian dan kemudahan dalam  berusaha bagi masyarakat, sehingga pemerintah daerah diminta  segera menyusun  peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung  sebagai pengganti retribusi izin mendirikan bangunan," sebut Bupati Suardi Saleh.

Mengenai pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan (Retribusi PBG)  yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan  lingkungan berusaha yang kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Pemerintah saat ini yaitu meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

"Dengan disetujuinya Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, menjadi Peraturan Daerah, bertujuan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung khususnya yang ada  di Kabupaten Barru, Nantinya setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung," urai Bupati Barru.

Dengan ditetapkannya Ranperda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru, Lukman T, dihadiri lengkap oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Barru bersama segenap jajaran Pejabat Pemda dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Barru.(Humas Barru/mad)

  • Bagikan

Exit mobile version