Resmob Polres Pangkep yang dibackap Resmob Polres Bulukumba saat mengamankan kedua terduga pelaku penipuan.
PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Resmob Polres Pangkep berhasil membekuk dua terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (Sobis) di Kabupaten Bulukumba.
Kedua pelaku itu, yakni AL (34) warga Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. AK (28) warga BTN Cabalu No 15, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kanit Resmob Polres Pangkep, Aiptu Arman Arif mengatakan, berhasilnya diamankan kedua terduga pelaku ini, karena adanya laporan dari korban yakni Usmar (43) warga Jalan Ketimun, RT 4/4 Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Kata dia, saat itu korban menerima pesan WhatsApp dari kedua terduga pelaku dengan maksud ingin mengorder barang di toko miliknya. Barang yang diorder itu, berupa sabun mandi, shampo, mie instan, serta 171 slop rokok berbagai merek.
"Setelah kedua terduga pelaku mengorder barang di toko milik korban, dia menjanjikan kepada korban, bahwa uang pembayaran barang yang dipesan akan ditransfer yang disertai bukti transaksi," ucap Aiptu Arman.
Namun korban baru menyadari bahwa diri ditipu, setelah mengecek rekeningnya di Bank BRI Cabang Pangkep.
"Saat korban cek rekeningnya, ternyata tidak ada uang yang masuk. Korban pun mendatangi Mapolres Pangkep untuk membuat laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan," imbuhnya.
Berdasarkan dari laporan itu, anggota Resmob Polres Pangkep pun melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan dua terduga pelaku yang sedang berada di Kabupaten Bulukumba.
"Setelah mengetahui keberadaan dua terduga pelaku, kami melakukan koordinasi kepada unit Resmob Polres Bulukumba untuk meminta back up," terangnya.
Tiba di Kabupaten Bulukumba, kata Aiptu Arman, anggota Resmob Polres Pangkep bersama anggota Resmob Polres Bulukumba bergerak ke tempat persembunyian dua terduga pelaku tersebut.
"Saat diamankan, AL berada di rumahnya sepupunya. Sedangkan AK berada di kawasan taman kota Kabupaten Bulukumba. Dua terduga pelaku juga mengakui, telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagai (Kurir)," ungkapnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah). Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti HP merek Redmi 6A yang digunakan pelaku. (min)