BARRU PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 144 narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Barru mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. 1 Orang napi di antaranya langsung dinyatakan bebas pada hari ini.
"Di rumah tahanan Kelas IIB Barru tercatat ada 144 Napi yang mendapat remisi Idhul Fitri, 1 orang yang dinyatakan bebas langsung," kata Kepala Lapas Kelas II B Barru, Mashuri Alwi, Senin, 2 Mei.
Ia menuturkan para napi lain yang tidak diberi remisi harus menjalani sisa pidananya. Rata-rata kasus napi tersebut adalah narkoba.
"Yang selebihnya itu masih harus menjalani sisa pidananya. Rata-rata tetap (kasus) narkoba, paling pidana-pidana lainnya," ucapnya.
Alwi menjelaskan para napi yang diberi remisi beragam. Sebanyak 113 orang dapat remisi 1 bulan dan sebanyak 31 orang dapat remisi 15 hari. "Jadi napi yang diberi remisi beragam mulai 15 hari sampai 1 bulan," paparnya.
Diketahui kapasitas Rutan kelas II Barru sebanyak 112 orang. Namun jumlah penghuni sampai hari ini adalah Narapidana 180 orang, tahanan 41 orang jadi total sebanyak 221 orang (mad/b)