SIDRAP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Momen remisi ini sudah lama ditunggu kalangan narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Sidrap. Tepat hari lebaran, Senin, 2 Mei, mereka mendapatkannya
Data yang diperoleh media ini menyebutkan, terdapat 192 napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tepat Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 M ini.
Mendapat remisi tersebut, 192 napi yang menjalani pembinaan di Rutan kelas II B Sidrap itu, terlihat girang. Apalagi pengurangan masa hukuman yang diberikan, mulai dari setengah hingga 2 bulan.
Meski tak ada yang langsung menghirup udara bebas, akan tetapi 'hadiah' yang diberikan pemerintah kepadanya tersebut, diterima dengan rasa syukur. Baginya, remisi tersebut sangat berarti untuk cepat berkumpul kembali dengan sanak keluarga
"Terima kasih banyak, Lumayan untuk tidak berlama-lama di dalam Rutan ini. Kami ingin cepat pulang dan berkumpul dengan keluarga di rumah," ujar salah seorang napi yang enggan dipublis namanya.
Kepala Rutan Klas IIB Sidrap, Iskandar ikut berbahagia melihat warga binannya mendapatkan remisi khusus di hari lebaran tersebut.
Pemberian remisi khusus itu, beber Iskandar, buah dari perjuangan pihak Rutan Sidrap setelah beberapa waktu sebelumnya berupaya mengusulkan beberapa nama napi untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan mereka
"Pastinya, semua yang dapat remisi khusus hari ini telah melalui syarat yang ditentukan. Mereka semua yang ada namanya berhak mendapatkannya," kata Iskandar (*)