PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Guna meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Parepare bersama Kejaksaan Negeri Parepare serta Pengawas Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada badan usaha, Rabu 18 Mei 2022.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan Dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Ridjal Mursalim mengungkapkan sosialisasi yang dilakukan sebagai langkah bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada badan usaha dan penyetoran iuran tepat waktu bagi badan usaha demi kepastian jaminan kesehatan setiap pekerja dan anggota keluarganya
“Pelaksanaan sosialisasi kepada badan usaha merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemahaman badan usaha terkait regulasi pemerintah dalam pelaksanaan Program JKN-KIS. Pelaksanaan sosialisasi menghadirkan perwakilan badan usaha atau HRD badan usaha yang telah mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKN-KIS. Selain itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Parepare dan Pengawas ketenagakerjaan sebagai narasumber,” ungkap Ridjal.
Ridjal menambahkan, ada beberapa kanal layanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja badan usaha yang berbasis digital, salah satunya yaitu Mobile JKN. Menurutnya, melalui aplikasi tersebut, para pekerja badan usaha bisa mengakses layanan kepesertaan hanya melalui telpon genggamnya saja tanpa harus bersusah payah datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
“Beberapa materi yang disampaikan terkait dengan landasan hukum Program JKN-KIS, manfaat jaminan kesehatan, kanal layanan informasi dan pengaduan, layanan PANDAWA, serta terkait dengan aplikasi Mobile JKN dan manfaat dari fitur-fitur yang ada di dalamnya. Terkait dengan aplikasi Mobile JKN, sebelum pelaksanaan sosialisasi dimulai, para perwakilan badan usaha yang hadir juga telah melaksanakan skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN,” tutur Ridjal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Hariyono mengungkapkan bahwa, kepesertaan JKN-KIS penting dan bermanfaat, dan dirasakan manfaatnya ketika suatu saat terkena musibah sakit. Dirinya menyebut, Kejaksaan Negeri Parepare memiliki fungsi pengawasan, dalam hal badan usaha memiliki kendala terkait kepesertaan JKN-KIS.
“Kita semua berharap tetap sehat dan jangan ada yang sakit, namun sakit biasanya datang di waktu yang tidak terduga dan setelah terkena musibah, kita baru menyadari akan pentingnya menjadi peserta JKN-KIS. Niat baik untuk menjadi peserta Program JKN-KIS adalah untuk kita semua, ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja terhadap pekerjanya dalam hal jaminan kesehatan. Kami dapat membantu mencarikan solusi dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Kami juga salut kepada beberapa badan usaha yang telah menyelesaikan tunggakan iuran, meskipun dengan suasana pandemi saat ini,” ungkap Didi.(*)