MATENG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju tengah, Fatahuddin Al Ghafiqi menanggapi baik aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh Mahasiswa, bersama petani kelapa sawit.
Hal itu dalam upaya menuntut penerapan kesepakatan harga Tandan Buah Sawit (TBS), yang telah di buat dalam berita acara Pemprov Sulbar yang belum di terapkan oleh sejumlah perusahaan di Mamuju tengah.
"Dikatakan bahwa Tuntutan harga TBS yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi, dan belum di terapkan oleh sejumlah perusahaan yang ada di Mamuju Tengah. Saya cukup merespon keinginan ade-ade mahasiswa yang sangat peduli terhadap petani," kata Fatahuddin saat di hubungi melalui whatsapp kamis, 9 Juni 2022.
Lanjut Fatahuddin, bahwa pihaknya Sudah bekerja sesuai dengan batas kewenangan sebagai dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD).
"Sebanyak empat pabrik kelapa sawit yang ada di Mamuju Tengah dan itu kami sudah panggil mereka, alasan mereka bahwa turunnya harga TBS karena ekspor CPO nya di tahan oleh pemerintah. Akibatnya minyak rusak sehingga tidak bisa terjual," ungkapnya.
Sementara dari seruan tuntutan aksi, bahwa pihak perusahaan di Mamuju tengah tidak pernah patuh terhadap Permentan. Dan juga kesepakatan harga, yang di buat dalam berita acara Provinsi Sulbar.
"Perusahaan juga diketahui melakukan potongan lebih besar. Contoh PT Global, potongan yang tidak jelas yakni 6 hingga 7 persen. kemudian pihak PKS beralasan mereka tidak punya kebun Inti beda dengan PT SRL 2 dan WKSM," ujarnya.
Lebih lanjut, Fatahuddin mengungkapkan bahwa aspirasi dari mahasiswa telah ditampung dan ditindaklanjuti. Kemudian juga telah disampaikan kepada pihak perusahaan, agar betul patuh terhadap perundang undangan.
"Efeknya, Global itu dari potongan 6 persen, turun menjadi 4,5 persen. Berarti ada perhatian mereka, kemudian kami juga sudah menyurat ke empat perusahaan ini, yang rekomendasinya di tanda tangani oleh wakil bupati. Karena Bupati tidak ada di tempat pada waktu itu," lanjutnya.
Lebih jauh Ketua komisi ll membeberkan, DPRD tentunua punya batas kewenangan. Terkait batas kewenangan di Permentan, hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Melihat Kewenangan DPR ada tiga, pertama melakukan pengawasan, kedua Bajeting, ketiga membuat perundang undangan.
"Mengenai pengawasan saya kira sudah ada efeknya, yang itu tadi soal potongan sudah di turunkan oleh pihak perusahaan beberapa persen. Jadi kalau memang ade-ade mahasiswa ini belum puas terhadap apa yang kita lakukan, kami siap membantu," bebernya.
"Kalau mau ayo kita sama-sama turun ke empat perusahaan ini menanyakan, kenapa perusahaan tidak mengikuti apa yang telah di tetapkan oleh pihak provinsi, bersama mereka itu sendiri. Tapi saya mau semua komponen yang ada di Mamuju tengah yang punya sawit juga ikut, jangan setelah kami berbuat kemudian kami di anggap tidak kerja," pintanya.
Dirinya pun berharap, dalam hal menyampaikan aspirasi serta penekanan kepada perusahaan, semua pihak yang berkepentingan harus dilibatkan demi para petani di Mamuju Tengah.
"Jadi bukan hanya satu atau dua komponen saja tapi semua stake holder yang ada di Mamuju tengah kita libatkan untuk melindungi para petani kita," harapnya. (slm/b)