Kepala Dishub Majene Ahmadiah saat memimpin rapat staf jajarannya di Aula Kantor Dishub Majene.
MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah warga mengeluh lantaran maraknya peminta-minta di depan toko retail dan perbankan yang diduga dilakukan beberapa warga berprofesi sebagai pengayuh becak.
"Salah satu keluhan masyarakat yang kita terima adalah maraknya peminta-minta di depan toko retail dan kantor perbankan yang ternyata dilakoni tukang becak itu sendiri. Fenomena yang terjadi dewasa ini, karena sudah sangat kekurangan penumpang," ungkap Ahmadiah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Majene, saat memimpin rapat staf jajarannya di Aula Kantor Dishub Majene, kemarin.
Untuk mengantisipasi keluhan ini, lanjutnya, ke depan agar terminal dalam kota kembali difungsikan. Sebab, fungsinya, mobil angkutan kota bisa menurunkan penumpang di terminal, dan tukang becak dengan ojek dapat memperoleh penumpang di terminal, sehingga perputaran perekonomian di daerah dapat lebih meningkat.
Ia juga mengaku, terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, telah mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2021 Tanggal 2 September 2021.
"Perbup itu, terkait parkir langganan bagi semua pejabat dan PNS di Majene, dan sudah ditandatangani Bupati Majene pada 2021," akunya.
Ahmadiah menguraikan, bahwa inovasi yang dilakukan ini, adalah membagikan stiker parkir berlaku selama satu bulan kepada semua pejabat dan PNS Pemkab Majene.
"Adapun harga stiker ini, terbilang cukup terjangkau, untuk kendaraan roda empat per bulan Rp30 ribu, dan Rp20 ribu untuk roda dua," urainya.
Diungkapkan, pemberlakuan stiker parkir setelah melakukan sosialisasi. Ini juga menjadi salah satu kontribusi semua PNS Majene kepada daerah. Bila stiker langganan sudah dipasang di mobil atau di motornya, maka tidak ditagih biaya parkir lagi, baik di parkiran toko perbelanjaan maupun di mana saja berada di wilayah Kabupaten Majene.
Inovasi selanjutnya, adalah menerbitkan Perbup Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 12 Juli 2021, Tentang Izin, Rekomendasi dan Dispensasi Pemanfaatan Bagian Jalan.
"Ini yang mengatur tentang pemasangan tenda yang menutup sebahagian atau semua badan jalan, termasuk penggunaan badan jalan untuk penempatan bahan bangunan atau dalam istilah kerennya, yaitu Rumaja (Ruang Manfaat Jalan) dan Rumija (Ruang Milik Jalan)," ulasnya.
Pemberlakuan rumaja dan rumija, karena selama ini warga yang mengadakan hajatan dan menutup jalan, maka Dishub Majene hanya mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke pihak kepolisian untuk menerbitkan izinnya. "Hal ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada semua masyarakat di Majene," ujarnya. (edy)