Dewan Tolak Perpanjangan Izin PT Vale Indonesia

  • Bagikan

MAKASSAR, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan izin pertambangan dari PT Vale Indonesia. Terkait penolakan itu pun mendapat dukungan dan apresiasi positif dari Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Sikap legislator senayan itj pun sejalan dengan pernyataan Komisi D DPRD Sulsel yang selama beberapa bulan terakhir meminta pemerintah pusat menyetop izin pertambangan perusahaan nikel tersebut.

“Terima kasih kepada perwakilan rakyat Indonesia di DPR RI komisi VII. Dari Sulawesi Selatan kami menyampaikan rasa bangga dan hormat. Selama ini rakyat Sulsel khususnya Luwu Timur hanya menjadi penonton, menjadi tenaga kerja dan buruh di perusahaan asing yang mengeruk kekayaan alam di negeri sendiri,” kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina dalam keterangan tertulisnya menanggapi kesimpulan Komisi VII DPR, kemarin.

Bahkan dukungan DPR untuk tidak memperpanjang kontrak PT Vale, juga diunggah Rahman Pina dalam akun facebooknya. “Vale Out!” tegasnya yang kemudian mendapat respon respa beragam dukungan dari nitizen. Sebelumnya dikutip dari sejumlah media, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia kerja terlebih dulu untuk mengevaluasi khusus kehadiran PT Vale Indonesia. Pihaknya segera akan menyampaikan ke Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM agar tidak memproses perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK yang diajukan Vale.

“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja," ungkap Bambang saat membacakan kesimpulan raker Komisi VII DPR RI dengan MIND ID dan Vale Indonesia.

Pada bulan Maret lalu, DPRD Sulsel meminta kontrak PT Vale di Sorowako yang akan habis pada 28 Desember 2025 tak lagi diperpanjang pemerintah pusat.
Kontribusi PT Vale dinilai minim dan malah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan. "Kami di DPRD Sulsel meminta agar pemerintah pusat tidak memperpanjang kontrak kerja ini. Selama 50 Tahun PT Vale di Sulsel hanya menyisakan masalah, kerusakan lingkungan. Tidak ada nilai ekonomi bagi masyarakat," kata Rahman Pina.

Menurutnya, pertambangan nikel di Sorowako akan lebih besar manfaatnya bila dikelola pengusaha lokal. Dia menilai banyak pengusaha lokal yang berkemampuan melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan dengan tetap mengedepankan dan menyeimbangkan pengelolaan lingkungan.

Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan salah satu perusahaan tambang dan pengolahan nikel laterit terpadu terbesar di dunia yang berlokasi di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Perusahaan ini memiliki kontrak karya yang habis pada 28 Desember 2025. PT Vale harus memperpanjang kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK bila masih ingin menambang kekayaan alam Indonesia.
(*)

  • Bagikan