DPRD Polman akan Panggil Direktur RSUD Terkait Dana BLUD

  • Bagikan

Rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Polman dengan pihak RSUD Polman belum lama ini.

POLMAN, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman menyayangkan sikap pihak RSUD Polman yang membatasi agenda pengawasan DPRD yang meminta data pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah atau (BLUD).

Berdasarkan hasil konsultasi RSUD ke BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar, RSUD Polman tidak dapat memberikan data pengelolaan BLUD yang diminta DPRD dengan alasan DPRD bukan pemeriksa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Polman Rusnaedi Luwu menegaskan DPRD memang bukan pemeriksa melainkan pengawasan sesuai dalam undang-undang No. 23 tahun 2014 secara keseluruhan DPRD berhak mengawasi RSUD selama menggunakan anggaran APBD dan APBN termasuk pengelolaan BLUD.

Sementara itu, penjelasan Direktur RSUD Polman dr. Anita terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ke Komisi IV bahwa DPRD tidak memiliki hak untuk mengawasi BLUD. Karena sudah ada Dewan pengawas RSUD sesuai hasil konsultasi RSUD ke BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar.

“Penjelasan Direktur Rumah Sakit mengatakan kalau BLUD itu tidak bisa diawasi oleh DPRD. Karena itu tadi sudah ada pengawasannya dan mereka sudah konsultasi dengan BPKP,” ungkap Rusnaedi Luwu menirukan penjelasan dr. Anita di ruangan Komisi IV DPRD Polman, Rabu 15 Juni 2022

Senada dengan itu, Anggota Komisi IV Lukman, mempertegas Pihak RSUD tidak bisa menyandingkan Permendagri 79 tentang dewan pengawasan internalnya untuk menghalangi DPRD dalam fungsinya. Karena sudah jelas di UU 23 tahun 2014 salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan selama RSUD Polman menggunakan APBD. Bahkan dalam kondisi tertentu DPRD dapat melakukan penyidikan melalui pengunaan hak angket.

“Parahnya ini, yang mengatur tentang 3 fungsi kita ini ada di Undang-undang 23. Sementara dasarnya mereka (RSUD) ini ada di Permendagri 79 Secara Hirarki Perundang-undangan masuk tidak itu? Permendagri ini mau disandingkan dengan undang-undang, gimana caranya?” urai Lukman.

Iapun menuturkan kekhawatiran kedepannya semua OPD yang ada di Polman akan melakukan hal yang sama untuk konsultasi ke BPKP. Maka fungsi DPRD sudah tidak ada lagi.

“Fungsi pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses pengelolaan pemerintahan atau pengelolaan keuangan (yang menggunakan APBN dan APBD) berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Polman Ilham menambahkan bahwa hasil konsultasi tidak bisa dijadikan referensi untuk membenarkan atau melakukan suatu aturan.

“Dalam pandangan hukum memang hasil konsultasi tidak bisa dijadikan suatu pegangan Komisi IV bukan pemeriksa tetapi DPRD disini tetap dalam koridor pengawasan untuk memastikan sesuatu itu berjalan dengan benar. Apakah BLUD sudah berjalan sesuai aturan atau belum. Sehingga Komisi IV memutuskan akan melakukan konsul dengan BPKP terkait surat yang disampaikan pihak RSUD Polman dalam membatasi ruang DPRD dalam pengawasan Pengelolaan BLUD," Bebernya.

Terpisah, Direktur RSUD Polewali dr. Anita menyampaikan apa yang diminta DPRD Polman. Pihaknya sudah memberikan data renstra dan data realisasi kegiatan dari bulan Januari hingga Mei untuk realisasi gaji.

Dalam pertemuan Rapat Kerja pihak RSUD Polman dengan Komisi IV DPRD Polman kata Anita sedikit ada mis, karena DPRD meminta hal-hal tehnis terkait dengan BLUD sementara hasil konsultasi BPKP tertanggal 11 Mei 2022 lalu, Permendagri 79 tahun 2018 menyebutkan khusus pengawasan BLUD itu kewenangan Dewan Pengawas.

“Baru kali ini mereka (DPRD) meminta sedetail itu, maksudnya sampai ke tehnis administratif yang betul-betul tehnis gitu. Sementara BLUD itu kami sudah komunikasikan kepada BPKP.

"Dewan Pengawas lah yang punya tugas mengawasi sampai tehnis sementara sesuai Permendagri 79. Sementara DPRD menurut penjelasan BPKP itu lebih kepada pengawasan pelaksanaan Perda. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan keuangan,” pungkasnya ( win)

  • Bagikan