Sekda Majene Ardiansyah saat menyampaikan sambutan pada rakor Reforma GTRA di Hotel Amasi Barane, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Selasa, 14 Juni 2022.
MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Konflik atau ketidakjelasan status kepemilikan tanah merupakan salah satu faktor penghambat pembangunan dan investasi. Bahkan pembangunan lainnya juga dapat terhambat jika sengketa lahan masih saja ada.
Artinya, kalau legalitas tanah tidak jelas, tentu pihak bank tidak bisa memberikan bantuan pendanaan, dan akibatnya masyarakat akan beralih ke rentenir dengan bunga yang lebih memberatkan.
Pernyataan ini dituturkan Sekda Majene Ardiansyah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Hotel Amasi Barane Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Selasa, 14 Juni 2022.
Dalam rakor penyelenggaraan Reforma GTRA, juga membahas kedua wilayah menjadi lokus sekaligus pilot project penanganan dan pengembangan potensi reforma agraria Kabupaten Majene, di antaranya Kelurahan Baruga Dhua dan Desa Pamboborang.
"Kelurahan Baruga Dhua dan Desa Pamboborang ini dipilih karena memiliki potensi ekonomi yang besar, salah satunya adalah bawang merah," sebut Sekda Ardiansyah.
Dijelaskan, kegiatan rakor untuk mengupayakan kepemilikan tanah petani bawang yang masih bermasalah untuk mendapatkan sertifikat. Karena dengan legalitas kepemilikan tanah, tentu bisa mendapat bantuan pendanaan dari pihak bank.
Lebih jauh Sekda Majene menuturkan, program Bupati dan Wakil Bupati Majene berniat menjadikan Majene menjadi food estate untuk menunjang calon Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Majene merencanakan 120 hektar untuk bawang merah, Pamboborang dan Baruga Dhua yang telah berpengalaman mempunyai nilai plus," bebernya.
Untuk pengembangan produksi khususnya bawang merah, lanjutnya, akan melibatkan para organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Majene terkait pengadaan bibit dan pemeliharaan.
"Untuk Dinas Koperasi dan Perdagangan Majene bisa fokus pemasaran, sementara pihak Desa Pamboborang akan melakukan pendampingan dan koordinasi. Sehingga pihak bank dihadirkan dalam rakor ini, agar dapat memberikan bantuan permodalan dan pendanaan," terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene Muhammad Naim mengusulkan agar tanah yang masih berstatus belum jelas, termasuk tanah sossorang dengan kepemilikan kolektif diberikan status kepemilikan sementara.
"Dengan adanya status kepemilikan sementara, 10 tahun misalnya, bisa dijadikan jaminan kepada bank untuk mendapatkan pinjaman dana dan permodalan," ulasnya. (edy)