Hadapi Gugatan Tanah, Pemkab Pangkep Tunjuk Kejari Sebagai Kuasa Hukum

  • Bagikan

PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah daerah kabupaten Pangkep menghadapi gugatan tanah.

Mengadapi gugatan tersebut, pemkab Pangkep memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan negeri(Kejari) Pangkep.

Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Pangkep Fajar Gurindro, Pemkab Pangkep, Dinas Keesehatan dan Puskesmas digugat terkait tanah.

"Kebetulan kami sebagai pengacara, Hari ini kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan tersebut sebagai pengacara negara mewakili pemerintah kabupaten Pangkep,"ujarnya.

Diketahui, perkara yang dihadapi pemkab Pangkep permohonan gugatan hukum perkara Plperdata No 9/pdt.6/2022/PN.PKJ dengan Objek perkara tanah Pemda yang diatasnya berdiri bangunan Puskesmas kota Pangkajene.

Lanjut dijelaskan Fajar, kegiatan ini juga merupakan implementasi perjanjian kerjasama antara Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep dalam rangka penyelesaikan terhadap perkara perdata ataupun tata negara.

Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Pangkep Fajar Gurindro, di kantor Kejari Pangkep, Senin 6 Juni 2022.(*)

  • Bagikan