Jadi Syarat Peralihan Hak Tanah, Mega Akui Pelayanannya Sangat Mudah

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, merupakan wujud komitmen negara dalam hal memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi Program JKN-KIS. Selain itu, Inpres ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan Program JKN, Presiden menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah Kementerian yang per tanggal 1 Maret 2022 telah mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS yang aktif, dalam proses pelaksanaan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Salah seorang peserta JKN-KIS yang sedang mendapatkan layanan di Kantor BPN, Mega (35) adalah peserta JKN-KIS yang terdaftar pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mega mengaku jika telah mengetahui adanya penambahan persyaratan di BPN yaitu syarat kepesertaan JKN-KIS. Namun ini tidak membuatnya khawatir karena, dirinya telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan status aktif.

“Yang saya ketahui, di tahun 2022 ini ada penambahan persyaratan untuk pengurusan di Kantor BPN yaitu harus memiliki kartu JKN-KIS atau telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan status aktif. Beruntung, karena saya telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yang ditanggung oleh Pemerintah atau peserta PBI, sehingga saya tidak khawatir ketika ada tambahan syarat dalam hal pengurusan di Kantor BPN,” ungkap Mega pada Kamis (10/3).

Ditemui di Kantor Pertanahan Kota Parepare, Mega yang sedang melakukan pengurusan peralihan hak ini menuturkan bahwa penambahan persyaratan di Kantor BPN, tidak membuatnya dipersulit dalam pengurusan jual beli tanah.

“Menurut saya, adanya persyaratan untuk terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan status aktif ketika melakukan pengurusan di Kantor BPN, tidak membuat saya dipersulit. Pengurusan peralihan hak jual beli tanah yang saya lakukan hari ini dapat berjalan dengan lancar,” tutup Mega.(*)

  • Bagikan