Nyanyian Yamin Seret Pejabat dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Baru

  • Bagikan
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono SIK

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kasus Dana Dinas Kesehatan sebesar Rp 6, 3 Miliar kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat Kota Parepare, setelah 'nyanyian' mantan Kadis Kesehatan, dr Muh Yamin. Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare kembali menetapkan 2 tersangka baru atas kasus korupsi tersebut.

Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial JA yang merupakan pejabat aktif dan ZJ pensiunan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono SIK membenarkan adanya dua tersangka baru tersebut. "Iya, ada dua tersangka. Dan belum ada penahanan," singkatnya, Jumat 3 Juni, malam ini.

Senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Hasdin jika setelah pihaknya mendapat informasi dari gelar perkara terkait status tersangka di Polda Sulsel. " Satuan Reskrim kemudian menindak lanjutinya dengan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terkait penetapannya sebagai tersangka,"ujarnya.

Kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni JA dan ZJ, dan mereka telah menerima surat sebagai tersangka. Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dilanjutkan. "Jadi hingga saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka, baru akan kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,"tegasnya.

Lebih jauh, Iptu Hasdin, menjelaskan, selama ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang sebagai saksi atas kasus tersebut. Dan baru dua orang ini kita panggil sebagai tersangka. " Ada hari dan jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan itu sudah ada dalam surat pemanggilan tersebut,"ungkapnya.

Ditambahkannya, walau telah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus kita kembangkan, dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya. " Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup kita peroleh, dan ini masih terus berkembang," tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Parepare telah melakukan penyitaan ratusan berkas di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare. Sekitar 131 berkas disita yang berkaitan dengan perkara korupsi mantan Kadis Kesehatan Parepare tersebut sebagai tindaklanjut pengembangan perkara kasus korupsi Dana Dinkes tahun anggaran 2018.(*)
 

  • Bagikan