PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pengemudi yang nekat menggunakan kendaraan dengan pelat nomor putih di jalanan siap-siap ditilang kepolisian.
Pasalnya, sejauh ini pelat nomor warna putih tulisan hitam baik di motor maupun mobil belum resmi diterapkan kendati aturannya sudah ada setahun lebih yang lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Parepare AKP Muhammad Yusuf mengingatkan agar para pengendara di Kota Parepare untuk sementara tidak memakai pelat nomor warna putih tersebut.
"Kita imbau jangan nekat memakai pelat nomor putih di kendaraannya karena belum resmi diterapkan," imbau AKP Muhammad Yusuf saat berkunjung ke Kantor Harian PARE POS, Jalan Bau Massepe pada Kamis, 2 Juni 2022.
AKP Muhammad Yusuf menjelaskan pelat nomor putih berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, itu sudah ada aturanya yang mendasari pelat putih tulisan hitam, nomor kendaraan itu tercantum pada pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Namun, untuk pemberlakukan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) itu diperkirakan pada pertengahan bulan Juni, dengan menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.
"TNKB itu stoknya dari Korlantas, sedangkan plat putih tulisan hitam yang beredar saat ini bukan dibuat oleh Samsat. Itu dibuat oleh sendiri. Jadi tidak sesuai dengan spektek (spesifikasi teknis), dan itu dapat ditindak dengan ditilang," tegasnya. .
AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelat putih yang telah beredar belum resmi. Namun untuk aturan sudah resmi, tapi pemberlakukan khususnya TNKB belum bisa digunakan. Hal ini dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di dalam STNK yang diterbitkan oleh Samsat masih tertulis TNKB dasar hitim tulisan putih bukan pelat putih tulisan hitam.
"Jadi sekarang ini pelat putih yang telah beredar tidak sesuai TNKB, disitu tertulis dasar putih tulisan hitam, sementara STNK-nya dasar hitam tulisan putih, nah itu terbalik. Apabila ditemukan, petugas akan melalukan penindakan tilang karena TNKB itu tidak sesuai dengan spektek yang ditentukan oleh Polri," tegasnya.
Dia juga menjelaskan, jika pemberlakukan pelat nomor putih ini sudah resmi dan mau mengganti pelat hitam tulisan putih menjadi pelat putih tulisan hitam para pengendara harus mengganti STNK-nya untuk balik warna.
Tak hanya itu, AKP Muhammad Yusuf mengimbau, kepada seluruh masyarakat penggunaan pelat putih tulisan hitam agar tidak digunakan dulu untuk sementara, karena belum ada petunjuk dari Korlantas Polri khususnya di Sulsel, termasuk Kota Parepare.
"Menunggu sampai ada petunjuk resmi, karena jika digunakan sekarang itu tidak sesuai dengan spektek yang ada masi dibuat sendiri bukan dari kantor Samsat nanti setelah ada petunjuk dan pemberlakuan keluar dari Samsat baru bisa digunakan," jelasnya.
Dia pun menegaskan, hingga saat Ini Polda Sulsel belum menerbitkan pelat putih, namun sudah marak digunakan secara ilegal oleh sebagian masyarakat. TNKB atau pelat nomor memiliki berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda. Warna dasar hitam untuk kendaraan pribadi, warna dasar kuning untuk kendaraan umum atau kendaraan untuk mencari penghasilan.
"Warna dasar merah artinya kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik pemerintah. Sedangkan warna dasar putih, biasanya untuk kendaraan milik negara lain yang beroperasi di Indonesia. Biasanya digunakan oleh konsulat atau diplomatik negara asing,"pungkasnya.
Saat berkunjung ke Kantor Harian PAREPOS, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf disambut Direktur Harian PAREPOS, Akbar Hamdan dan Wakil Direktur Harian PAREPOS Andi Mulyadi. (has)