Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene-Polman, Dody Risdianto.
MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.
Permintaan ini, disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene-Polman Sulbar Dody Risdianto, kemarin. Menurutnya, penyampaian ini juga berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kemendagri RI untuk diimplementasikan terkait kewajiban Pemda dalam perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN dalam program Jamsostek di daerahnya.
Ia menjelaskan, pengalokasian anggaran perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN melalui penyampaian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni secara virtual pada acara Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non-ASN Pemda Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara yang ditunjuk negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN tersebut.
Diuraikan, khusus bagi Pemda Majene dan Polman yang mengalokasikan anggaran Jamsostek bagi pegawai pemerintah dengan status non-ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran Jamsostek kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemendagri fokus dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu juga memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda status non-ASN untuk menjadi program peserta aktif Jamsostek. Upaya ini agar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya," urainya. (edy)