Pemkab Pinrang Lirik Pendapatan Baru dari Sarang Burung Walet

  • Bagikan
Pemkab Pinrang Lirik Pendapatan Baru dari Sarang Burung Walet

PINRANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Usaha sarang burung walet di Pinrang, bakal dikenai pajak. Pemkab mulai menyiapkan payung hukumnya.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan BKUD Pinrang, Harumin, Minggu, 12 Juni 2022.

Menurut Harimin, penarikan pajak dari sektor usaha ini, nantinya akan diatur melalui peraturan daerah (Perda), "Draft perdannya sedang disiapkan, plus naskah akademiknya," akunya.

Usaha sarang burung walet di Pinrang, sebutnya, sudah sangat menggeliat, namun belum memberi kontstribusi untuk pendapatan daerah

Karena itulah, papar Harumin, Pemkab memandang perlu untuk menarik penerimaan dari sektor usaha baru tersebut.

"Usaha ini merupakan salah satu potensi penerimaan yang belum tergarap sehingga akan dikenakan pajak bagi daerah," kata Harumin.

Disampaikannya, rencana Pemkab tersebut, juga telah disetujui BPK Provinsi Sulsel. Bahkan sudah ada rekomendasinya.

Di Pinrang sendiri, usaha burung walet sudah sangat banyak ditekuni oleh masyarakat.

"Karena itu, perlu dilakukan pendataan menyeluruh, baik di perkotaan, kecamatan hingga desa dan kelurahan," ketusnya. (mnr)

  • Bagikan