Rugikan Produk Lokal, Kepala Disdag Parepare: Rutin Laporkan Soal Barang Impor ke Provinsi dan BPOM

  • Bagikan

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Parepare, Prasetyo Catur

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Parepare, Prasetyo Catur mengakui, banyakanya penjualan barang impor di daerahnya telah dilaporkannya secara rutin. Pelaporan itu ditujukan kepada Disdag Provinsi dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua lembaga tersebut merupakan institusi yang melakukan penindakan terkait peredaran barang impor tersebut. " Disdag Parepare sebatas proses penyidikan terhadap pelanggaran bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Lebih dari itu adalah tugas Disdag Provinsi Sulsel dan BPOM,"tegasnya menyikapi penjualan barang impor ilegal asal malaysia yang selama ini beredar di Kota Parepare.

Sejumlah temuan yang dilakukan Disdag selama ini telah rutin dilaporkan ke provinsi sebagai pihak yang melakukan penindakan. " Laporan pelanggaran bisa berupa barang-barang beredar yang tidak layak konsumsi, barang kedaluwarsa maupun yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak mengantongi izin dari BPOM,"jelasnya.

Prasetyo mengakui, barang kedaluwarsa atau barang impor tidak berizin itu ada Disdag Provinsi dan BPOM yang lebih berwenang menanganinya. Sedangkan kami lebih menekankan fungsi pengawasan.

Disdag Parepare itu, menekankan pembinaan dan pengawasan secara persuasif ketimbang proses penyidikan. Ditambahkannya bahwa jika Disdag Provinsi dan BPOM selama ini melakukan berbagai upaya penindakan tanpa berkoordinasi dengan daerah." BPOM dan Disdag Provinsi jika melakukan penindakan itu tak melibatkan kita, itu penjelasan serta keluhan dari teman-teman pengawas selama ini,"jelasnya.

Pemerhati barang impor ilegal, Sofyan Muhammad mengakui, semua pengusaha barang impor dari malaysia perlu ditertibkan. Pasalnya, para pedagang barang lokal sangat dirugikan dalam hal ini, baik itu masalah pajak maupun kualitas barang yang kalah dalam persaingan sehingga kecendrungan masyarakat mencari barang barang impor ilegal.

Pedagang produk lokal dalam aktifitas usahanya harus bayar PPN dan PPH atas barang dan tempat sehingga modal dasar dagangan tinggi. "Maka makin bagus kualitas barang makin besar modal dasarnya. Sementara pedagang barang impor malaysia itu tidak mengalami seperti pedagang barang lokal karena
mereka tidak melalui mekanisme barang impor,"tegasnya. Bukan hanya itu, tempat usaha walaupun punya toko besar perizinannya meragukan. Hal ini sudah berlangsung lama, dan seakan-akan instansi terkait tutup mata dengan kondisi tersebut.(*)

  • Bagikan