PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Masyarakat mulai haus akan hiburan setelah masa pandemi Covid-19. Rumah Bernyanyi di Kota Parepare telah diperbolehkan kembali beroperasi setelah dua tahun tidak diperkenankan. "Iya, sudah bisa. Sesuai surat edaran baru Satgas Penanaganan Covid-19 Kota Parepare," ujar Sekda Parepare, Iwan Asaad, kemarin.
Senada diungkapkan, Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Parepare, Ariyadi memaparkan, berdasarkan Surat Edaran No 70 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Parepare pada poin 14 menyebut rumah bernyanyi telah diizinkan buka dengan ketentuan yang ada. "Rumah bernyanyi diizinkan beroperasi. Jam operasional hingga pukul 23.00 Wita, dan kepatuhan protokol kesehatan antara lain kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan," jelasnya.
Ariyadi menambahkan, pelaku usaha rumah bernyanyi juga diwajibkan memasang dan menerapkan aplikasi peduli lindungi di pintu masuk. "Harus ada aplikasi peduli lindungi. Pengunjung wajib memperlihatkan sertifikat vaksin lengkap," tutupnya.(nan)