BARRU.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Ratusan guru di Kabupaten Barru akhirnya bisa bernafas lega sekaligus bahagia setelah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) diserahkan oleh Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., dilantai VI Menara MPP Kantor Bupati Barru, pada Senin (20/6/2022).
Pada penyerahan SK PPPK kepada 264 orang yang terdiri tahap pertama 144 orang dan tahap kedua 120 orang turut dihadiri Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Nasdem drg. Hj.Hasnah Syam, MARS yang juga Ketua TP PKK kabupaten Barru, Kadis Pendidikan Andi Adnan Azis, S.STP. M. Si., Kepala BKPSDM Syamsir , S.Ip. M. Si., Kepala Badan PKAD Abubakar, S.Sos.M.Si., Inspektur Daerah Abdul Rahim S.Ip. MSi, dan sejumlah pejabat Pemkab Barru lainnya.
Bupati Barru, H. Suardi Saleh mengawali sambutannya dengan menyampaikan selamat kepada para Guru yang hari ini sudah resmi diangkat menjadi Pegawai Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dirinya berharap, seiring diangkatnya menjadi PPPK maka hendaknya dibarengi dengan peningkatan kinerja, peningkatan kualitas disiplin dan tanggung jawab dibandingkan ketika masih berstatus guru honorer.
Bupati Suardi Saleh mengingatkan pula bahwa dalam melaksanakan tugas, hendaknya memperhatikan Empat AS yaitu, Kerja Cerdas, kerja keras, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.
"Saya harapkan pada guru PPPK dalam melaksanakan tugas pengabdiannya selalu memperhatikan empat AS, kerja cerdas, kerja keras, kerja tuntas dan kerja ikhlas", sebut Suardi lalu menguraikan secara rinci makna dari empat As tersebut sehingga tidak sekedar menggugurkan kewajiban sebagai guru.
Diakhir sambutannya, Bupati Barru dua periode tersebut menitip pesan moral kepada para PPPK agar gaji pertama yang kelak akan diterima awal bulan depan sebisa mungkin disisihkan sebagian untuk orang tuanya. Hal ini sebagai wujud terima kasih kepada para orang tua .
Ratusan guru ini terlihat sumringah saat menerima SK P3K. Mereka nampak lega atas penantian panjang tentang status kepegawaian mereka akhirnya diakui negara sejajar dengan ASN. (Humas/mad)