Bupati Majene Andi Achmad Syukri saat memimpin Sidang PPL Redistribusi Tanah Kabupaten Majene.
MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sedikitnya 14 desa di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Malunda, Tubo Sendana, Tammerodo Sendana, dan Kecamatan Pamboang di Kabupaten Majene masuk dalam program redistribusi tanah 2022.
Redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak sertifikat.
"Dari 14 desa ini, di antaranya untuk Kecamatan Malunda, yakni Desa Maliaya, Malunda dan Desa Lombong. Kecamatan Tubo, yaitu Desa Tubo Selatan, Kecamatan Temmero'do, yaitu Desa Awo, Ulidang, Seppong dan Tallambalao, Kecamatan Sendana, yaitu Desa Lepanggan, Binanga, Tallubanua, Tallubanua Utara, Lattetedong, dan Kecamatan Pamboang, yaitu Desa Buttu Pamboang. Ke 14 desa ini, ditarget 1.000 bidang dengan luas 86, 083 hektar untuk 355 Kepala Keluarga," ulas Muhammad Naim, Kepala Kantor Pertanahan Majene pada Sidang Panitia Pertimbangan Landform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Majene di ruang Rapat Bupati Majene, kemarin.
Ia mengatakan, penetapan lokasi redistribusi tanah harus dalam kondisi clean and clear. Setidaknya, tidak masuk dalam kawasan hutan, penguasaan pihak lain, tidak tumpang tindih dengan lokasi kegiatan pertanahan lainnya, seperti lokasi prona, konsolidasi tanah serta sesuai dengan arahan dan fungsi tata ruang RTRW tersebut.
Dituturkan, sidang PPL untuk memastikan letak, status luas penggunaan penguasaan kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah clean and clear.
"Maka melalui kegiatan ini, untuk membahas objek subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi distribusi serta memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi. Setelah tahap sidang PPL, dilanjutkan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah," terangnya.
Sementara, Bupati Majene Andi Achmad Syukri berharap kegiatan redistribusi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, karena memiliki bukti hak kepemilikan tanah yang sah. "Apabila keperluan yang mendesak sertifikatnya bisa dipergunakan untuk dijadikan jaminan," jelasnya.
Bupati Majene juga menambahkan, melalui sidang PPL nantinya dilakukan persetujuan atas objek dan subjek tanah yang akan dilakukan landform. "Semoga persetujuan landform redistribusi pada tahun ini bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa terutama tata letak dan batas-batasnya," harapnya. (edy)