BARRU.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, Sulawesi Selatan, memberlakukan kewajiban vaksin ketiga (booster) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai syarat untuk menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Jika tak mau mengikuti syarat itu, TPP ASN akan ditunda penerimaannya, sampai bersangkutan menerima vaksin booster.
Bupati Barru, Suardi Saleh, menyebutkan, kebijakan itu terpaksa akan ditempuhnya menyusul ketatnya target pemerintah pusat dan provinsi ke kabupaten/kota dalam hal pencapaian target vaksinasi booster.
"Jadi, kita bukan bermaksud mempersulit teman-teman ASN lingkup Pemkab Barru untuk mendapatkan haknya, namun lebih atas desakan percepatan pencapaian target vaksinasi," ujar Suardi.
Karena itu, kata orang nomor wahid di pemerintahan daerah Barru tersebut, untuk mendapatkan TPP-nya, ASN sisa datang ke puskesmas untuk mendapatkan suntikan vaksin booster.
"Baksin booster kita ini masih rendah, baru mencapai 6 persen karena itu kami imbau agar segera melakukan vaksin booster,"jelas Suardi. (mad)