PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Menyikapi maraknya barang impor masuk dari nunukan melalui pelabuhan nusantara. Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, Hilman Pujana meminta agar penegak hukum melakukan tindakan.
Penegak hukum, menyikapi terkait legalitas barang yang beredar di pasaran karena menjadi hal krusial. Terlebih, kata Hilman, dari sisi persaingan usaha, masuknya produk baru tentunya akan menciptakan persaingan yang lebih ketat pada pasar tersebut. " Akan tetapi untuk keadilan atau fairness, persaingan tersebut adalah antar produk yang legal untuk beredar di pasar dalam negeri. Tidak bisa dipersaingkan antara barang yang legal dengan tidak legal,"ujarnya kepada PAREPOS.FAJAR.CO.ID, Minggu 12 Juni, kemarin
Berbeda halnya dengan Ketua Gempar Kota Parepare, H Makmur M Raona yang menilai masuknya barang kemasan impor itu menjadi pekerjaan rumah bagi para penegak hukum. Pasalnya, barang kemasan impor yang masuk dipelabuhan berpotensi dijadikan wadah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga, tidak ada alasan aparat hukum untuk tidak melakukan pemeriksaan atas barang kemasan tersebut.
Pelabuhan Nusantara adalah pintu masuknya barang haram jenis narkotika jenis sabu. "Saya curiga bagi pelaku narkotika yang kena jaring selama ini bukan merupakan jaringan pengedar yang tidak terorganisir sehingga dengan mudah ditangkap. Namun yang masuk jaringan terorganisir bisa melenggang tanpa terdeteksi,"ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bea Cukai Kota Parepare, Nugroho Wigijarto menyikapi kondisi itu mengaku tidak mengetahui sama sekali akan adanya barang impor tersebut. Dia pun mengakui kecolongan jika benar demikian, akan tetapi tentunya harus dipahami akan tupoksi masing-masing. " Posisi barang tersebut bukan langsung dari luar negeri,"ujarnya.
Nugroho pun berharap agar menyikapi kondisi tersebut perlu ada sinergitas dari semua pihak terkait sesuai fungsinya. Pemerintah Kota Parepare melalui instansi terkait juga memiliki kewenangan dalam pengawasan barang impor ilegal tersebut dan Bea Cukai siap untuk mensupport, tapi butuh sinergi semua pihak sesuai kewenangan masing-masing. Jika ingin ditertibkan,"singkatnya, Senin 13 Juni 2022, diruang kerjanya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya pun dengan 16 personel pengawasan, bukan hanya di Pelabuhan Nusantara. Akan tetapi semua wilayah di Sulselbar. (*)