Kantor Desa Tammajarra, Kecamatan Tinambung.
POLMAN, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Ratusan warga Desa Tamajarra menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Tammajarra kecamatan Tinambung, Jumat, 17 Juni 2022, aksi unjuk rasa menolak kehadiran Pejabat sementara (Pjs).
Koordinator Aksi, Samsuddin mengatakan aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk penolakan atas kehadiran pejabat sementara desa Tamajarra karena dinilai cacat Prosedur.
“Kita disini menolak karena tidak jelas regulasinya, kepala desa kami diganti secara sepihak oleh pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak pro aktif dalam menyelesaikan konflik yang ada di desa Tamajarra setelah sebelumnya beberapa kali dilakukan Rapat dengar pendapat di DPRD Polman atas pemberhentian tiga orang aparat desa oleh kades terpilihterpilih," ujarnya.
ia juga menjelaskan surat pemberhentian sementara oleh Kepala Desa terpilih Sarkia baru diketahui setelah surat dari Pemkab Polman masuk di kantor Desa Tamajarra.
“Kita baru tahu kalau Kades kami diberhentikan dan digantikan oleh orang baru setelah surat tersebut masuk", ujarnya.
Selain aksi unjuk rasa warga juga menyegel kantor Desa Tammajarra, "kami belum bisa tau sampai kapan kantor desa ini disegel, sebab warga hanya menginginkan kepala desa terpilih yang harus menjabat bukan orang lain," Lanjutnya.
Ketika disinggung mengenai proses administrasi dan pemerintahan yang otomatis terhenti selama kantor desa disegel, dirinya tak bisa berkata banyak menurutnya ini bukan kesalahan Pemerintah dan bukan juga kesalahan warga.
Ditempat terpisah kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) Dinas Pemerintahan masyarakat Desa (DPMD) Polman Abdul Malik yang dikonfirmasi mengatakan penunjukan Pjs Kepala Desa Tammajarra hanya untuk menyelamatkan Dana Desa Tammajarra yang hingga kini belum juga cair lantaran kepala Desanya bermasalah karena melakukan pemecatan terhadap perangkat Desa, sementara tindakan kades itu tidak dibenarkan.
"Jadi Masyarakat harus pahami bahwa penunjukan Pjs Kades Tammajarra yang dijabat oleh Sekcam Balanipa Nasriah Idroes sementara itu hanya untuk menyelamatkan Dana Desa, sebab kalau tidak, maka Dana Desa Tammajarra akan hangus apalagi deadline sampai tanggal 23 Juni 2022 harus dicairkan sehingga Pjs nantinya itu akan mengembalikan semua perangkat desa agar Roda Pemerintah desa tetap berjalan, namun tetap juga kita menunggu itikad baik dari Kepala Desa definitif untuk segera menarik kembali semua perangkat desa yang telah dipecatnya." jelas Abdul Malik. (win)