PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Larangan penggisian BBM dengan mengunakan jeriken di SPBU, terus menjadi perbincangan masyarakat. Menyusul dengan ditetapkannya BBM jenis RON 90 sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) sebagai pengganti premium. Hal itu pun menjadi komitmen pihak Pertamina Patra Niaga Sulawesi untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Menyikapi hal itu, Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Fanda Krismianto menjelaskan, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer
Akan tetapi, lanjut Fanda, untuk pembelian BBM Non Subsidi dengan menggunakan jeriken secara prinsip diperbolehkan. Namun dengan mengedepankan kehati-hatian dan aspek safety. "Kenapa itu dilakukan, karena tidak ada potensi penyalahgunaan seperti BBM subsidi,"ungkapnya, Jumat 22 Juli 2022, malam tadi.
Adapun peraturan mengenai penggunaan jeriken di SPBU Pertamina sebagai berikut:
- SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jeriken untuk dijual kembali ke konsumen.
- Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jeriken yang terbuat dari material dari unsur logam.
- Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jeriken yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.
Saat disinggung terkait adanya pengaduan masyarakat, dimana salah satu SPBU di Kabupaten Pangkep diduga hanya menggunakan BBM jenis solar untuk kepentingannya sendiri. Fanda lebih jauh menjelaskan, hanya angkutan yang boleh beli solar atau Jenis BBM Tertentu (JBT) sesuai ketentuan. " Yang perlu dipastikan jangan-jangan ngetap untuk tujuan lain yang tidak berhak? Selain itu yang namanya SPBU adalah fasilitas umum. Jadi ya utk seluruh konsumen asalkan berhak, maka boleh beli," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak dalam kegiatan
Bootcam dan Media Gathering Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jawa Timur menuturkan, jika selama ini 80 persen penyaluran BBM Subsidi tidak tepat sasaran. Dan hanya 20 persen yang tepat sasaran. Dan yang paling menjadi perhatiannya adalah pengisian BBM menggunakan jeriken dan itu banyak dikeluhkan. " Makanya satu-satunya cara tidak boleh mengisi pakai jeriken di SPBU. Terkecuali yang memiliki izin dari pemerintah setempat,"ujarnya.
Patuan Alfon juga mengingatkan para pengusaha SPBU mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan larangan pembelian BBM menggunakan jeriken. Tanpa adanya surat rekomendasi dari pemerintah daerah atau yang berwenang. "Membeli dengan wadah yang tak sesuai seperti jeriken ditakutkan akan merugikan masyarakat itu sendiri. Banyak kejadian kebakaran di SPBU maupun dijalan karena pengisian menggunakan jeriken, yang disalahkan SPBU,"tutupnya.(*)