BARRU.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Meski hanya kebagian jatah sosialisasi perda (Sosper) dua kali dalam satu tahun. Tetapi 25 anggota DPRD Barru bertekad mensosialisasikan perda tersebut, agar warga mengetahui perda sebagai produk hukum dari dewan sendiri (Perda Inisiatif) maupun perda yang merupakan usulan eksekutif.
Apalagi setiap anggota dewan hanya kebagian jatah satu titik didapil masing-masing, namun sosper ini harus dimaksimalkan. Hal ini diakui dua legislator dari partai berbeda.
Wakil Ketua DPRD AFK Majid yang juga wakil partai PKB menyatakan pihaknya akan memanfaatkan kesempatan menggelar sosialisasi peraturan daerah didapilnya.
“Peraturan daerah (Perda) wajib disosialisasikan ke masyarakat. Sebab jika tidak disosialisasikan, warga tidak akan mengenal produk hukum yang dibuat oleh wakilnya di DPRD,” ujar AFK Majid.
Pengakuan serupa juga tak ditampik oleh Wakil Partai Demokrat DPRD Barru H Syahrullah saat ditemui di kantor DPRD, sudah memperlihatkan baliho bertuliskan sosper yang baru saja diambilnya dari percetakan.
Menurut Ketua Fraksi Gabungan Ummat (FGU) ini memandang sangat urgen seluruh perda yang pernah dibahas kemudian menjadi produk hukum. Tentu penting untuk diketahui masyarakat.
"Tetapi warga tidak akan memiliki pengetahuan terhadap produk perda yang diinisiasi para wakilnya di dewan (Inisiatif). Begitu pula dengan perda yang menjadi usulan eksekutif. Makanya sosialisasi menjadi salah satu cara memperkenalkan kepada masyarakat,” urai Syahrullah.
Untuk Sosper merupakan kesempatan bagi 25 anggota dewan untuk kembali bertemu dengan konstituen dimasing-masing dapil.
"Jadi jatah legislator untuk sosialisasi melalui peraturan daerah( Sosper) dua kali setahun. Berbeda dengan masa reses dilakukan tiga kali setahun, artinya satu kali persatu masa sidang,” tandasnya. (mad)